Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Beli e-Meterai di Posfin, Peserta CPNS 2024 Dapat Ikuti Langkah Berikut Ini

Simak cara beli e-meterai di laman Posfin untuk mendaftar CPNS 2024. Peserta wajib membubuhkan meterai pada dokumen tertentu saat pendaftaran.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Beli e-Meterai di Posfin, Peserta CPNS 2024 Dapat Ikuti Langkah Berikut Ini
Peruri/indonesiabaik
E-meterai. --- Berikut ini cara beli e-meterai di laman Posfin. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membeli e-meterai di Posfin untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Posfin adalah layanan online dari pos Indonesia dan merupakan salah satu reseller e-meterai resmi.

Sebelumnya, peserta CPNS kesulitan mengakses laman https://meterai-elektronik.com untuk membeli e-meterai.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemudian mengizinkan peserta CPNS 2024 menggunakan e-meterai tempel untuk dibubuhkan pada dokumen pendaftaran tertentu.

Bagi peserta CPNS 2024 yang masih ingin membeli e-meterai, dapat mencoba untuk membelinya melalui Posfin, dikutip dari laman resmi emeterai.posfin.id.

Cara Beli e-meterai di Posfin:

  1. Akses laman https://emeterai.posfin.id
  2. Klik "Login/Daftar" untuk buat akun
  3. Klik "Daftar di sini"
  4. Lalu pilih jenis pengguna "Personal"
  5. Isi data diri Anda
  6. Setelah memiliki akun, login kembali melalui laman https://emeterai.posfin.id
  7. Beli e-meterai pada halaman utama dengan klik "Beli"
  8. Pilih jumlah e-meterai yang akan Anda beli, lalu klik "Bayar Sekarang"
  9. Klik profil Anda, pilih menu "Riwayat Pembayaran", lalu klik "Bayar"
  10. Bayar e-meterai sesuai dengan metode pembayaran yang Anda pilih dan selesaikan pembayaran
  11. Setelah pembayaran berhasil, silakan cek kuota e-meterai yang ditambahkan ke akun Anda.

Cara Bubuhkan e-meterai pada Dokumen CPNS melalui Posfin:

  1. Masuk ke akun Posfin di laman https://emeterai.posfin.id
  2. Gulir ke bawah pada kolom "Single Stamp", pilih "Bubuhkan langsung"
  3. Isi formulir informasi dokumen
  4. Unggah dokumen yang akan dibubuhi e-meterai, dokumen dengan format PDF, berukuran maksimal 800 kb
  5. Atur posisi e-meterai pada dokumen, pastikan tidak menumpuk dengan tanda tangan
  6. Pastikan posisi e-meterai sudah benar, lalu klik "Bubuhkan"
  7. Setelah e-meterai berhasil dibubuhkan, Anda dapat melihatnya pada menu profil, klik "Riwayat pembubuhan eMet".

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas