Cara Beli e-Meterai di Posfin, Peserta CPNS 2024 Dapat Ikuti Langkah Berikut Ini
Simak cara beli e-meterai di laman Posfin untuk mendaftar CPNS 2024. Peserta wajib membubuhkan meterai pada dokumen tertentu saat pendaftaran.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membeli e-meterai di Posfin untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Posfin adalah layanan online dari pos Indonesia dan merupakan salah satu reseller e-meterai resmi.
Sebelumnya, peserta CPNS kesulitan mengakses laman https://meterai-elektronik.com untuk membeli e-meterai.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemudian mengizinkan peserta CPNS 2024 menggunakan e-meterai tempel untuk dibubuhkan pada dokumen pendaftaran tertentu.
Bagi peserta CPNS 2024 yang masih ingin membeli e-meterai, dapat mencoba untuk membelinya melalui Posfin, dikutip dari laman resmi emeterai.posfin.id.
Cara Beli e-meterai di Posfin:
- Akses laman https://emeterai.posfin.id
- Klik "Login/Daftar" untuk buat akun
- Klik "Daftar di sini"
- Lalu pilih jenis pengguna "Personal"
- Isi data diri Anda
- Setelah memiliki akun, login kembali melalui laman https://emeterai.posfin.id
- Beli e-meterai pada halaman utama dengan klik "Beli"
- Pilih jumlah e-meterai yang akan Anda beli, lalu klik "Bayar Sekarang"
- Klik profil Anda, pilih menu "Riwayat Pembayaran", lalu klik "Bayar"
- Bayar e-meterai sesuai dengan metode pembayaran yang Anda pilih dan selesaikan pembayaran
- Setelah pembayaran berhasil, silakan cek kuota e-meterai yang ditambahkan ke akun Anda.
Cara Bubuhkan e-meterai pada Dokumen CPNS melalui Posfin:
- Masuk ke akun Posfin di laman https://emeterai.posfin.id
- Gulir ke bawah pada kolom "Single Stamp", pilih "Bubuhkan langsung"
- Isi formulir informasi dokumen
- Unggah dokumen yang akan dibubuhi e-meterai, dokumen dengan format PDF, berukuran maksimal 800 kb
- Atur posisi e-meterai pada dokumen, pastikan tidak menumpuk dengan tanda tangan
- Pastikan posisi e-meterai sudah benar, lalu klik "Bubuhkan"
- Setelah e-meterai berhasil dibubuhkan, Anda dapat melihatnya pada menu profil, klik "Riwayat pembubuhan eMet".
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.