Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Format Surat Pernyataan CPNS Kominfo 2024, Beserta Link Downloadnya

Format surat Pernyataan CPNS Kominfo 2024, beserta link downloadnya, sebagai bahan pertimbangan disamping hasil scan dokumen kelengkapan asli.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Format Surat Pernyataan CPNS Kominfo 2024, Beserta Link Downloadnya
casn.kominfo.go.id
Website informasi seleksi CPNS Kominfo 2024 - Format surat Pernyataan CPNS Kominfo 2024, beserta link downloadnya, sebagai bahan pertimbangan disamping hasil scan dokumen kelengkapan asli. 

TRIBUNNEWS.COM - Format surat Pernyataan CPNS Kominfo 2024, beserta link downloadnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dengan berbagai formasi jabatan.

Adapun dalam syarat pendaftaran, pelamar wajib menulis surat Pernyataan CPNS Kominfo 2024 yang berisi 8 poin pernyataan.

Penyampaian surat Pernyataan CPNS Kominfo 2024 dipakai sebagai bahan pertimbangan disamping hasil scan dokumen kelengkapan asli.

Surat Pernyataan CPNS Kominfo 2024 dapat diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam oleh pelamar serta wajib menggunakan e-meterai 10.000.

Lantas, bagaimana format penulisan surat Pernyataan CPNS Kominfo 2024?

Simak format penulisan surat Pernyataan CPNS Kominfo 2024 lengkap dengan link downloadnya yang Tribunnews.com kutip dari laman Kominfo.

SURAT PERNYATAAN

Rekomendasi Untuk Anda

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :

Tempat dan Tanggal Lahir :

Agama :

Baca juga: Format Surat Lamaran CPNS Kominfo 2024, Beserta Link Downloadnya

Alamat :

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya:

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas