Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jokowi Bakal Berkantor di IKN 40 Hari Jelang Akhir Masa Jabatan

Adapun masa jabatan Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober mendatang, sebelumnya Jokowi akan berkantor di IKN

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Jokowi Bakal Berkantor di IKN 40 Hari Jelang Akhir Masa Jabatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2024). Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara menyampaikan pidato yang memuat laporan kinerja lembaga-lembaga negara selama setahun terakhir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur selama kurang lebih 40 hari menjelang lengser.

Adapun masa jabatan Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Kabar tersebut disampaikan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono pada Jumat (6/9/2024).

Jokowi, kata Heru, akan berada di IKN dari tanggal 10 September hingga 19 Oktober 2024.

"Rencana beliau berkantor itu sampai tanggal 19 (Oktober) kemungkinan dari tanggal 10 (September) sampai 19 (Oktober)."

"Ya kalau sampai tanggal 19 Oktober berarti 40 harian," kata Heru.

Jokowi juga akan memimpin beberapa rapat yang akan digelar di IKN.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ya beliau kerja di sana sambil mengundang yang terkait untuk rapat," jelas Heru.

Meski demikian, Jokowi juga beberapa kali akan terbang ke kota lain dalam rangka kunjungan dan memimpin rapat.

"Juga ada beberapa di sela-sela itu kegiatan rapat dan lain-lain, termasuk mungkin kunjungan kerja dari IKN ke kota lainnya," lanjut Heru.

Baca juga: Presiden Jokowi Apresiasi Semua Partai Pendukung, Solid Hingga Berakhir Masa Jabatan

Agenda Jokowi Akhir Jabatan

Menuju akhir masa jabatannya, Presiden Jokowi akan membentuk lembaga baru, yakni Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Pembentukan lembaga tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024.

Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

"Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden," bunyi Pasal 3 Perpres.

Kantor Komunikasi Presiden dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas