Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Kena Teguran Tertulis hingga Potong Gaji 6 Bulan

Ghufron terbukti melanggar etik karena membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Kena Teguran Tertulis hingga Potong Gaji 6 Bulan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Lalu yang ketiga, Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik, tetapi melakukan yang sebaliknya.

Sementara untuk hal meringankan, Nurul Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Baca juga: 3 Poin yang Memberatkan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Hingga Disanksi Pemotongan Gaji, Tak Kooperatif

Respons Petinggi KPK

Mendengar kabar tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya tidak ikut campur dalam kasus pelanggaran etik Nurul Ghufron.

Terkait sidang tersebut, kata Alex, KPK tidak pernah 'cawe-cawe' atau mengintervensi proses penegakan etik Nurul Ghufron.

Pihaknya pun menyerahkan hal itu ke Dewas KPK.

“Apakah ada intervensi dari pimpinan? Mana mungkin, kita enggak ikut-ikutan itu,” kata Alex, Jumat (6/9/2024).

Alex mengatakan, Dewas KPK tentunya sudah mempertimbangkan berbagai hal hingga akhirnya menyatakan Nurul Ghufron terbukti bersalah.

BERITA TERKAIT

“Juga terkait perbuatan yang bersangkutan, pasti semua sudah dipertimbangkan dan kita percaya."

“Ya sudah udah diputusin mau apa? Kan enggak bisa banding juga,” ujar Alex.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Adi Suhendi)(Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas