Perbedaan Cara Pembubuhan e-Meterai dan Meterai Tempel di Dokumen Pendaftaran CPNS 2024
Inilah perbedaan cara pembubuhan meterai elektronik (e-Meterai) dengan meterai tempel di dokumen pendaftaran CPNS 2024.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Para pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 boleh bernapas lega.
Pelamar CPNS 2024 kini diperbolehkan untuk menggunakan meterai elektronik (e-Meterai) atau meterai tempel di dalam dokumen pendaftaran CPNS 2024.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelamar CPNS 2024 dalam menyelesaikan persyaratan administrasi.
Namun yang perlu diperhatikan, ada perbedaan cara pembubuhan e-Meterai dengan meterai tempel.
Perbedaan itu ada pada saat pelamar hendak membubuhkan tanda tangan di meterai.
Pada e-Meterai, tanda tangan dibubuhkan pada bagian sebelah kanan dan tidak mengenai atau menimpa e-Meterai.
Sementara pada meterai tempel, tanda tangan ada di sebelah kanan dan wajib mengenai sedikit atau sebagian meterai.
Selengkapnya, inilah perbedaan cara pembubuhan e-Meterai dengan meterai tempel di dokumen pendaftaran CPNS 2024.
Cara Pembubuhan e-Meterai
Pembubuhan e-Meterai dapat dilakukan setelah membeli meterai elektronik CPNS 2024.
- Buka laman https://meterai-elektronik.com
- Klik Menu Pembubuhan, pilih "Pembubuhan Dokumen"
- Klik "Saya Mengerti", siapkan dokumen yang telah ditandatangani dan pastikan dokumen berformat PDF
- Klik "Upload Dokumen", lalu "Klik Disini" atau "Seret Dokumen PDF"
- Pilih dokumen, Klik "Open"
- Posisikan e-Meterai di samping tanda tangan, pastikan posisi meterai elektronik tidak menimpa atau menghalangi objek lainnya
- Klik "Lanjutkan", isi keterangan lalu klik "Lanjutkan"
- Periksa kembali peletakan e-meterai, klik "Lanjutkan"
- Refresh Tab, cek status, dan klik "Download" untuk mengunduh dokumen
- Buka dokumen yang sudah dibubuhi meterai elektronik, cek validasi e-Meterai dengan klik "Check Verify".
Yang perlu diperhatikan, dokumen yang diberi e-meterai harus berukuran di bawah 900 Kb.
Dokumen yang telah diberi e-meterai juga tidak boleh diubah atau kompres ukurannya.
Baca juga: Daftar CPNS Bisa Pakai Meterai Tempel atau e-Meterai, Ini Perbedaan Pemakaiannya
Selain itu, akun pembelian e-meterai tidak boleh dibagi dengan orang lain.
Sebaiknya, pembubuhan e-meterai tidak dilakukan menggunakan handphone.
Cara Pembubuhan Meterai Tempel
Penggunaan meterai tempel yang sesuai dapat merujuk pada Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021.
- Print dokumen CPNS 2024 yang hendak dibubuhi materai dan tanda tangan
- Tempel meterai sedikit ke arah kiri dari bagian yang akan ditandatangani
- Pastikan meterai tidak menutupi nama
- Tanda tangan di sebelah kanan materai dengan mengenai sebagian atau sedikit meterai dan sebagian di atas kertas
- Scan dokumen CPNS 2024 yang sudah dibubuhi materai tempel dan tanda tangan