Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

36 Formasi CPNS Pemprov Jateng 2024 Sepi Peminat, Cek Daftar dan Syaratnya

Daftar formasi CPNS Pemprov Jateng 2024 yang sepi pelamar terdapat 36 formasi, cek riciannya, syarat dan cara daftarnya di SSCASN BKN.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
zoom-in 36 Formasi CPNS Pemprov Jateng 2024 Sepi Peminat, Cek Daftar dan Syaratnya
Instagram @bkdprovjateng
Pengumuman formasi CPNS Pemprov Jateng 2024 yang sepi pelamar - Daftar formasi CPNS Pemprov Jateng 2024 yang sepi pelamar terdapat 36 formasi, cek riciannya, syarat dan cara daftarnya di SSCASN BKN. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar formasi CPNS Pemprov Jateng 2024 yang sepi pelamar.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui laman resmi Badan Kepegawaian Daerah Jateng mengumumkan rekap pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) per 6 September 2024.

Selain itu, Pemprov Jateng membagikan daftar formasi CPNS Pemprov Jateng 2024 yang belum ada pendaftarnya.




Dilansir laman BKD Jateng, terdapat 36 formasi CPNS Pemprov Jateng 2024 yang sepi peminat.

Lantas, apa saja formasi CPNS Pemprov Jateng 2024 yang sepi peminat?

Simak daftar formasi CPNS Pemprov Jateng 2024 yang sepi peminat, mengutip laman BKD Jateng berikut ini.

Daftar Formasi CPNS Pemprov Jateng 2024 yang Sepi Peminat

  1. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM Soedjarwad;
  2. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetis di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo;
  3. Fisikawan Medis Ahli Pertama di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Arif Zainudin;
  4. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Anak di Balai Kesehatan Masyarakat Wilayah Ambarawa;
  5. Dokter Gigi Ahli Pertama - Dokter Gigi Spesialis Ortodonsia di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo;
  6. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok - Bedah Kepala dan Leher di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Rehatta;
  7. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis BedahToraks Kardiovaskular di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo;
  8. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Saraf/Neurologi di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Rehatta;
  9. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Rehatta;
  10. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Radiologi di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Arif Zainudin;
  11. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Rehatta;
  12. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Arif Zainudin;
  13. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Radiologi di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adhyatma, Mph;
  14. Dokter Gigi Ahli Pertama - Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo;
  15. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr Amino Gondohutomo;
  16. Dokter Gigi Ahli Pertama - Dokter Gigi Spesialis Kedokteran Gigi Anak (Pedodontik) di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adhyatma, Mph;
  17. Asisten Apoteker Terampil di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Rehatta formasi khusus penyandang disabilitas;
  18. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di Balai Kesehatan Indera Masyarakat;
  19. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Patologi Klinik di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Rehatta;
  20. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Saraf/Neurologi di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo;
  21. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Anak di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Arif Zainudin;
  22. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Onkologi Radiasi di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adhyatma, Mph;
  23. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM Soedjarwadi;
  24. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi;
  25. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Arif Zainudin;
  26. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Kedokteran Forensik dan Medikolegal di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo;
  27. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Patologi Klinik di Balai Kesehatan Masyarakat Wilayah Ambarawa;
  28. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Rehatta;
  29. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Bedah Saraf di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi;
  30. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Gizi Klinik di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi;
  31. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Saraf/Neurologi di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Arif Zainudin;
  32. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Onkologi Radiasi di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo;
  33. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru) di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi;
  34. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru) di Balai Kesehatan Masyarakat Wilayah Pati;
  35. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi;
  36. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Bedah (Umum) di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Arif Zainudin.

Selengkapnya simak rincian daftar formasi CPNS Pemprov Jateng 2024 yang sepi peminat dengan klik link berikut: KLIK

Syarat Daftar CPNS Pemprov Jateng 2024

BERITA TERKAIT

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk Jabatan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Baca juga: 201 Formasi CPNS Bawaslu 2024 Sepi Peminat, Cek Daftar dan Syaratnya

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas