Manipulasi Ketenagakerjaan dan Upah Pekerja Jadi Sorotan Imbas UU Cipta Kerja
Organisasi masyarakat sipil menerima laporan mengenai karut marut perburuhan dari sistem ketenagakerjaan yang inkonsisten.
Penulis: willy Widianto
Editor: Muhammad Zulfikar
Kehadiran perusahaan besar di sebuah daerah selama hampir satu dekade mengubah wajah sebuah wilayah. Salah satu yang cukup mentereng ialah perihal lalu-lintas, seperti kemacetan panjang di jalur Trans Sulawesi yang berlubang seperti kubangan. Kemacetan itu dipicu oleh lonjakan jumlah penduduk yang datang ke Morowali, baik untuk berdagang maupun bekerja.
Akan tetapi, peningkatan tersebut tidak diiringi dengan infrastruktur jalan yang memadai, transportasi publik, hingga sanitasi, seperti pengelolaan sampah.
Kondisi itu mengindikasikan kualitas hidup yang rendah. Walaupun, industri nikel didukung oleh program hilirisasi Presiden Joko Widodo yang bertujuan meningkatkan ekonomi nasional, angka kemiskinan tetap tinggi di provinsi penghasil nikel.
Data BPS Juli 2023 menunjukkan peningkatan angka kemiskinan di provinsi penghasil nikel dari tahun 2022 hingga 2023. Sulawesi Tenggara naik dari 11,27 persen menjadi 11,43 persen, Sulawesi Tengah dari 12,30 persen menjadi 12,41 persen, dan Maluku Utara dari 6,37 persen menjadi 6,46 persen.
Sunarno, Ketua Umum KASBI mengatakan, sengkarut yang terjadi di Morowali berakar dari UU Cipta Kerja. Industri nikel di sana kemudian disebut sebagai program kepentingan publik dengan status Program Strategis Nasional (PSN). Akan tetapi, sebelum UU Cipta Kerja hadir di lanskap hukum, kepentingan publik mencakup kesehatan dan pendidikan.
Dalam konteks perburuhan, UU Cipta Kerja mendorong fleksibilitas tenaga kerja yang mengeksploitasi buruh lewat manipulasi perjanjian kerja dan pengupahan.
Buruh semakin sulit untuk mengambil hak-hak dasar mereka. Selain itu, laporan ini juga menemukan bahwa buruh menilai fasilitas yang diberikan perusahaan masih belum cukup untuk menjamin kondisi kerja yang adekuat. Respons cepat dari layanan kesehatan masih minim. Berkaca dari peristiwa ledakan smelter PT ITSS, Desember 2023, korban dirujuk ke rumah sakit menggunakan truk.
Selain itu, keterbatasan armada transportasi yang berdampak pada efektivitas waktu kerja dan istirahat hingga minimnya halte bus yang memadai juga menjadi catatan kritis dari buruh. Pasalnya, hal itu menciptakan kondisi darurat bagi buruh perempuan sebab rentan terjadi kasus kekerasan dan pelecehan seksual.
"Omnibus law cipta kerja mencita-citakan lapangan pekerjaan, tapi kondisi buruh tidak terjamin dari segi K3. Proyek ini sangat diistimewakan, tapi pelanggarannya dianggap biasa saja. Jika pekerja menerima perlakuan yang tidak adil, maka mereka dipaksa untuk memaklumi itu. Karena itu, kita harus melakukan advokasi yang lebih sistematis. Serikat pekerja bisa menjadi penengah aspirasi buruh dan beraliansi bersama untuk menyikapi berbagai pelanggaran di sana," pungkas Sunarno.