Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Duduk Perkara Kasus Marimutu Sinivasan, Bantah Punya Utang BLBI Rp29 T, Berujung Ditangkap Imigrasi

Duduk perkara kasus Marimutu Sinivasan, pendiri Grup Texmaco yang Punya Utang Rp29 T ke negara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Duduk Perkara Kasus Marimutu Sinivasan, Bantah Punya Utang BLBI Rp29 T, Berujung Ditangkap Imigrasi
Dok Humas Imigrasi
Imigrasi gagalkan pelarian bos Texmaco, Marimutu Sinivasan, ke Malaysia melalui Entikong, Kalimantan Barat, Minggu (8/9/2024). Marimutu masuk daftar cegah terkait perkara BLBI. 

TRIBUNNEWS.COM - Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Marimutu Sinivasan (MS) ditangkap di Pos Lintas Batas Negara (PBLN) Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9/2024).

Marimutu Sinivasan diduga akan melarikan diri ke Kuching, Malaysia, saat ditangkap petugas Imigrasi Entikong.

Ia berencana meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong sekira pukul 14.00 WIB.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebut penahanan Marimutu Sinivasan bermula saat petugas melakukan pemindaian paspor.

Dari pemindaian paspor tersebut, diketahui Marimutu Sinivasan identik cekal 100 persen.

"MS kemudian diarahkan untuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman dengan pejabat Imigrasi yang berwenang, dan terkonfirmasi bahwa MS masuk dalam daftar cekal," ujar Silmy, Senin (9/9/2024).

Setelah paspor ditahan, Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Entikong langsung melakukan pemeriksaan terhadap Marimutu pada Minggu (8/9/2024) malam.

Rekomendasi Untuk Anda

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban pun telah menyatakan, apresiasi atas kinerja kantor imigrasi Entikong Kalimantan Barat terhadap pencekalan

"Saya terima kasih sekali bahwa imigrasi membantu kita di dalam menjalankan cekal yang kita terapkan kepada Marimutu," kata Rio, Senin.

Rionald menyatakan, Kemenkeu telah mengajukan permintaan pencegahan Marimutu Sinivasan bepergian ke luar negeri dan berakhir pada Desember ini.

Sehingga kata Rio, obligor yang memiliki utang 3,9 miliar dolar Amerika Serikat ini tidak bisa bepergian keluar Indonesia.

Baca juga: Imigrasi Amankan Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Saat Hendak Kabur Ke Malaysia Lewat Entikong

Adapun Marimutu Sinivasan merupakan pendiri Texmaco Group yang belum melunasi kewajibannya kepada negara.

Grup Texmaco yang dipimpin Marimutu adalah salah satu debitur atau obligor kakap BLBI.

Sebelum 1998, Grup Texmaco adalah salah satu perusahaan yang meminjam dana ke sejumlah bank sebelum terjadinya krisis keuangan 1997-1998.

Bank-bank tersebut kemudian ditalangi oleh pemerintah saat krisis terjadi.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas