Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketentuan dan Cara Pengembalian Dana e-Meterai yang Kuotanya Tidak Digunakan

Pembelian e-meterai pada website Meterai-elektronik.com dan kuotanya tidak digunakan, bisa melakukan pengembalian dana, berikut caranya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Lanny Latifah
zoom-in Ketentuan dan Cara Pengembalian Dana e-Meterai yang Kuotanya Tidak Digunakan
Instagram @peruri.indonesia
Pembelian e-meterai pada website Meterai-elektronik.com dan kuotanya tidak digunakan, bisa melakukan pengembalian dana, berikut caranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah ketentuan dan cara melakukan pengembalian dana (refund) e-Meterai bagi pendaftar CPNS 2024.

Pendaftar seleksi CPNS 2024 wajib membubuhkan e-Meterai ke beberapa dokumen persyaratan.

Adapun penggunaan e-Meterai ini sangat penting lantaran berfungsi sebagai tanda sah dan bukti legalitas dokumen.

Namun terkadang terjadi kendala dalam proses pembelian e-Meterai.

Jangan khawatir, bagi pendaftar CPNS yang telah berhasil melakukan pembelian e-Meterai pada website Meterai-elektronik.com dan kuotanya tidak digunakan, bisa melakukan pengembalian dana.

Cara Pengembalian Dana e-Meterai

Proses pengembalian dana dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Nantinya, pembeli e-Meterai yang ingin mengajukan pengembalian dana (refund) dapat mengirimkan email ke cs.digital@peruri.co.id dengan Subject: CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektronik.com.

Rekomendasi Untuk Anda

Pembeli e-Meterai yang ingin mengajukan refund dana wajib melampirkan:

  • No. Handphone
  • Nama
  • Bukti Pembayaran (invoice)
  • Sisa kuota saat ini
  • Nomor invoice yang dibatalkan

Ketentuan Lainnya:

  • Pengembalian dana dapat dilakukan bagi pengguna yang mengalami kendala transaksi.
  • Permintaan pengembalian dana akan diproses maksimal 45 hari kalender.
  • Dana yang dikembalikan sejumlah 100 persen dikurangi biaya transfer.
Pembelian e-meterai pada website Meterai-elektronik.com dan kuotanya tidak digunakan, bisa melakukan pengembalian dana, berikut caranya.
Pembelian e-meterai pada website Meterai-elektronik.com dan kuotanya tidak digunakan, bisa melakukan pengembalian dana, berikut caranya. (Instagram @peruri.indonesia)

Diketahui sebelumnya, demi kelancaran pendaftaran, para pelamar CPNS 2024 kini dapat memilih menggunakan materai tempel atau e-Meterai.

Aturan tersebut berlaku mulai Kamis (5/9/2024) pukul 20.00 WIB.

"Mulai malam ini, pukul 20.00 WIB, pelamar CPNS 2024 diperbolehkan menggunakan Meterai Tempel atau e-Meterai," unggahan akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial.

Baca juga: 19 Ciri-ciri Meterai Tempel Asli yang Perlu Diketahui Pelamar CPNS 2024

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2024.

Pendaftaran CPNS 2024 awalnya dibuka hingga tanggal 6 September.

Kini diperpanjang hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Informasi perpanjangan pendaftaran CPNS 2024 tersebut tertuang dalam Surat BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T. A. 2024.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas