Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MAKI Kritik DPR usai Sebut RUU Perampasan Aset Dibahas Periode Selanjutnya: Revisi UU Pilkada Sehari

MAKI menganggap RUU Perampasan Aset masih bisa disahkan oleh DPR periode sekarang. Dia mengatakan itu berkaca dari revisi UU Pilkada.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in MAKI Kritik DPR usai Sebut RUU Perampasan Aset Dibahas Periode Selanjutnya: Revisi UU Pilkada Sehari
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat wawancara usai hadiri sidang putusan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024). MAKI menganggap RUU Perampasan Aset masih bisa disahkan oleh DPR periode sekarang. Dia mengatakan itu berkaca dari revisi UU Pilkada. 

Dia mengeklaim, keterbatasan waktu menjadi masalah utama untuk DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Ia mengatakan seluruh fraksi di DPR membutuhkan waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan mendalam soal berbagai aspek dalam RUU tersebut.

"Pengesahan UU ini memang mendesak, tapi proses pembahasannya harus komprehensif. Karena waktu sidang tinggal sedikit, kita harus realistis dan kemungkinan besar akan dilanjutkan pada masa sidang mendatang," kata Sahroni.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Kiki Safitri)

Artikel lain terkait RUU Perampasan Aset

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas