4 Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Daftar PPPK 2024, Perhatikan Ini
Berikut 4 hal yang perlu diketahui sebelum mendaftar PPPK 2024 yang rencananya akan dibuka antara bulain ini hingga Oktober 2024.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran PPPK 2024 belum dibuka hingga saat ini.
Pendaftaran PPPK 2024 dikabarkan akan dibuka pada September-Oktober 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan dalam pengadaan PPPK tahun 2024 ini pemerintah telah menyiapkan formasi sebanyak 1.031.554.
Tidak hanya itu, pada tahun ini, pemerintah juga menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
”Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,”kata Menpan-RB, dikutip dari laman resminya.
Nantinya, pendaftaran PPPK 2024 akan dilakukan secara online melalui portal yang disediakan BKN.
Namun sebelum pendaftaran dibuka, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
4 Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Daftar PPPK 2024
Mengutip dari Instagram @bkngoidoofficial dan laman resmi BKN, berikut 4 hal yang perlu diketahui sebelum mendaftar PPPK 2024:
Baca juga: Daftar Golongan yang Bisa Mendaftar PPPK 2024, Dibuka Mulai September
- Buat yang mau melamar formasi PPPK tetapi sudah bikin akun di portal, pastikan tidak sampai submit/resume agar bisa melamar saat pendaftaran PPPK dibuka
- Pelamar hanya bisa mendaftar 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran
- Jika PPPK aktif melamar CPNS wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb InstansI
- Pelamar dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda
Syarat Daftar PPPK 2024
1. PPPK dibuka untuk pelamar:
- Eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II)
- Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN)
2. Pelamar hanya bisa melamar PPPK pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
3. Penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan syarat:
- Surat keterangan dari dokter RS pemerintah/puskeskas yang menerangkan derajat disabilitasnya.
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam beraktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
4. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang akan dilamar saat pendaftaran dengan ketentuan:
- Minimal 2 tahun bagi pelamar jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
- Minimal 3 tahun bagi pelamar jabatan fungsional jenjang ahli muda
- Khusus pelamar jabatan fungsional pengawas sekolah dan dosen tidak diberlakukan syarat ini.
Tahapan Seleksi PPPK 2024
Dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Jika dua seleksi tersebut dinyatakan lolos, maka peserta akan mengikuti tahap terakhir yaitu wawancara.
Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait PPPK 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.