Anggota Komisi III DPR Ingatkan KPK Hormati KUHAP
Padahal, dalam setiap pernyataannya komisi antirasuah itu tegas mengatakan akan menghormati langkah hukum dari tersangka yang keberatan dengan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tunduk pada proses hukum, satu di antaranya soal satunya gugatan praperadilan dari tersangka.
KPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Hal itu disampaikan Hinca menanggapi sikap KPK yang kerap mangkir dari sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka.
Padahal, dalam setiap pernyataannya komisi antirasuah itu tegas mengatakan akan menghormati langkah hukum dari tersangka yang keberatan dengan penetapan tersangka tersebut.
"Praperadilan itu instrumen hukum yang disediakan undang-undang (UU) untuk melakukan koreksi atas proses penyidikan oleh penyidik agar jangan melanggar due process of law yang sudah ditentukan KUHAP," kata Hinca saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/9/2024).
Adapun pada hari ini, KPK kembali tak menghadiri sidang gugatan praperadilan tersangka dari pihak swasta berinisial A.
Selain itu itu, KPK juga 'seolah' sengaja tak hadir dalam sidang gugatan praperadilan tiga tersangka lain dari pihak internal PT ASDP (Persero) berinisial HMAC, MYH, dan IP.
Baca juga: BREAKING NEWS Penyidik KPK Geledah Rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Uang Tunai Disita
Ia menekankan praperadilan merupakan hak tersangka yang dilindungi undang-undang.
Sehingga, KPK seharusnya menghormati hak tersangka itu dengan hadir dan 'bertarung' membeberkan dalil atas penetapan tersangkanya.
Legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu menegaskan jika pengadilan merupakan tempat terhormat untuk menguji tahapan-tahapan yang dilakukan KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Pengadilan menjadi tempat terhormat untuk menguji tahapan demi tahapan yang bersifat administratif yang tak boleh diabaikan sebaliknya harus teratur dan ditaati dengan presisi," ujarnya.
Bukan tanpa alasan KPK harus benar-benar serius menanggapi gugatan praperadilan dari tersangka.
Menurut Hinca, praperadilan harus dihadapi penegak hukum karena KUHAP menyediakan waktu penyelenggaraan praperadilan dengan singkat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.