Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III DPR Ingatkan KPK Hormati KUHAP

Padahal, dalam setiap pernyataannya komisi antirasuah itu tegas mengatakan akan menghormati langkah hukum dari tersangka yang keberatan dengan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Anggota Komisi III DPR Ingatkan KPK Hormati KUHAP
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023). [Rizki Sandi Saputra] 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tunduk pada proses hukum, satu di antaranya soal satunya gugatan praperadilan dari tersangka.

KPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Hal itu disampaikan Hinca menanggapi sikap KPK yang kerap mangkir dari sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka.

Padahal, dalam setiap pernyataannya komisi antirasuah itu tegas mengatakan akan menghormati langkah hukum dari tersangka yang keberatan dengan penetapan tersangka tersebut.

"Praperadilan itu instrumen hukum yang disediakan undang-undang (UU) untuk melakukan koreksi atas proses penyidikan oleh penyidik agar jangan melanggar due process of law yang sudah ditentukan KUHAP," kata Hinca saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/9/2024).

Adapun pada hari ini, KPK kembali tak menghadiri sidang gugatan praperadilan tersangka dari pihak swasta berinisial A.

Berita Rekomendasi

Selain itu itu, KPK juga 'seolah' sengaja tak hadir dalam sidang gugatan praperadilan tiga tersangka lain dari pihak internal PT ASDP (Persero) berinisial HMAC, MYH, dan IP.

Baca juga: BREAKING NEWS Penyidik KPK Geledah Rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Uang Tunai Disita

Ia menekankan praperadilan merupakan hak tersangka yang dilindungi undang-undang.

Sehingga, KPK seharusnya menghormati hak tersangka itu dengan hadir dan 'bertarung' membeberkan dalil atas penetapan tersangkanya.

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu menegaskan jika pengadilan merupakan tempat terhormat untuk menguji tahapan-tahapan yang dilakukan KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Pengadilan menjadi tempat terhormat untuk menguji tahapan demi tahapan yang bersifat administratif yang tak boleh diabaikan sebaliknya harus teratur dan ditaati dengan presisi," ujarnya.

Bukan tanpa alasan KPK harus benar-benar serius menanggapi gugatan praperadilan dari tersangka.

Menurut Hinca, praperadilan harus dihadapi penegak hukum karena KUHAP menyediakan waktu penyelenggaraan praperadilan dengan singkat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas