DPR dan Pemerintah Sepakat Ketua Wantimpres RI Dijabat Bergilir
Baleg DPR RI menyepakati usulan pemerintah Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) dijabat secara bergilir.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati usulan pemerintah terkait dengan kurun waktu masa jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) yang dijabat secara bergilir.
Keputusan itu disepakati dalam rapat panitia kerja (panja) antara Baleg DPR RI bersama Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa (10/9/2024).
"Dari draft DPR itu penentuan ketua dan kalau pun memungkinkan ada wakil ketua dan berikut-berikutnya termasuk jumlah keanggotaan diserahkan kepada Presiden maka sebaiknya mungkin ya ketua ditetapkan oleh Presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian. Bagi pemerintah pilihannya kami serahkan kepada DPR," kata Menkumham RI Supratman Andi Agtas dalam rapat panja di Ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Atas usulan itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menanyakan kepada seluruh fraksi di Baleg DPR RI terhadap usulan pemerintah.
"Oke terima kasih, ini pemerintah usulkan ketuanya itu dijabat bergantian. Kayak macam organisasi itu kan ada memang kegunaannya itu bergantian, pimpinannya presidium misalkan, itu kan bergantian koordinatornya itu," kata Awiek.
Baca juga: DPR Lebih Yakin Revisi UU Wantimpres-Kementerian Sah Periode Sekarang Dibanding RUU Perampasan Aset
Menanggapi usulan tersebut, anggota Baleg dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera memiliki pandangan yang sepakat dengan usulan tersebut.
Mardani menyatakan, sejatinya dalam hal ini presiden memiliki hak prerogatif dalam menetapkan siapa yang akan menjabat sebagai Ketua Wantimpres sesuai dengan kebutuhannya.
"Lagi-lagi subjek paling utamanya adalah presiden dan karena sistem kita adalah presidensial memang memberikan kelenturan bagi presiden dengan norma yang tertulis di sini ada kata "dapat" kalau buat saya Usulan pemerintah bisa diterima," kata Mardani.
Setelah mendengarkan masukan dari pemerintah tersebut Awiek selaku pimpinan rapat Panja langsung memutuskan.
"Bagaimana, setuju ya usulan Pemerintah? Ketok ya? Tok," ujar Awiek.
Baca juga: Ketua MPR RI Nilai Tak Masalah Revisi UU Wantimpres jadi DPA: Tak Mengubah Kewenangan
Selain itu, Baleg DPR pun batal menggunakan nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dalam Revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Awiek menyatakan, sejatinya nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung yang diusulkan DPR RI ditolak Pemerintah.
"Di sini ada perubahan waktu kita (DPR RI) mengusulkan itu namanya Dewan Pertimbangan Agung, tapi pemerintah menginginkan namanya tetap Dewan Pertimbangan Presiden sesuai nama yang lama dan ini kita kembalikan ke fraksi-fraksi, apakah tetap dengan usulannya ataupun nanti ada modifikasi boleh, kan ini sifatnya pembahasan," kata Awiek.