Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Kali Mangkir, Pansus Haji Bakal Gandeng Polisi Panggil Paksa Menag Yaqut Cholil Qoumas

Marwan mengungkapkan, Pansus Haji telah mengundang Yaqut untuk hadir dalam rapat pada hari ini.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Dua Kali Mangkir, Pansus Haji Bakal Gandeng Polisi Panggil Paksa Menag Yaqut Cholil Qoumas
Serambinews.com/ Khalidin Umar/ mch 2024
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Panitia khusus (Pansus) Haji DPR RI, buka peluang menggandeng pihak kepolisian, untuk memanggil Yaqut Cholil Qoumas, hadir dalam rapat Pansus Haji. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia khusus (Pansus) Haji DPR RI, buka peluang menggandeng pihak kepolisian, untuk memanggil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, hadir dalam rapat Pansus Haji.

Hal itu diungkapkan Anggota Pansus Haji DPR RI Marwan Jafar, lantaran Yaqut telah dua kali mangkir dalam rapat Pansus Haji di DPR.

Baca juga: Belum Panggil Menag Yaqut, Pansus Haji DPR Klaim Temukan Abuse of Power

"Sudah dua kali mangkir. Dan ini akan kita undang lagi supaya hadir. Ini dia buying time saja supaya waktu DPR habis ini," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Marwan mengungkapkan, Pansus Haji telah mengundang Yaqut untuk hadir dalam rapat pada hari ini.

Namun, lanjut Marwan, Yaqut berdalih sedang menghadiri MTQ di Kalimatan Timur.

Baca juga: Alasan Pansus Haji DPR Sidak Kantor Yaqut Cholil Qoumas: Kemenag Tak Hadir Kalau Kita Panggil

Marwan mengatakan Yaqut justru tak berada di Kaltim melainkan ada di Kantor Kemenag hari ini.

Berita Rekomendasi

"Tapi pada kenyataannya ternyata kita menemukan surat yang ada di dalam Kemenag bahwa hari ini dia sedang melakukan rapat koordinasi di Kantor Kemenag jam 15.00 sore. Jadi bukan menghadiri MTQ," ujarnya. 

Sehingga, Marwan menyebut akan memanggil kembali Yaqut untuk ketiga kalinya.

"Mangkir lagi ketiga kalinya sesuai dengan UU tentang MPR, DPR, DPD, DPR (UU MD3) panggil ketiga kali dan kalau perlu kita menggunakan polisi memanggil secara paksa," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas