IPW Soroti Dugaan Pemotongan HPP di MA
Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti mengenai dugaan pemotongan dan penyalahgunaan dana honorarium penanganan perkara NA.
Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
Sugeng menduga pemotongan honor ini diketahui oleh para pimpinan MA.
"Potongan yang awalnya dilakukan tanpa persetujuan tertulis dan/atau lisan dari hakim agung, dan dikumpulkan di rekening penampungan yang diduga dikelola oleh saudara AN."
"Sehingga patut diduga adanya potongan sebesar 26,95 persen adalah perbuatan korupsi yang terjadi atas sepengetahuan pimpinan Mahkamah Agung dan merugikan para hakim agung yang berhak," tuturnya.
Sugeng juga mengatakan adanya penolakan dari hakim agung terkait pemotongan honor penanganan perkara itu.
Namun, sambungnya, diduga ada intervensi dari pimpinan MA agar para hakim agung menandatangani surat pernyataan di atas materai agar bersedia honor penanganan perkara dipotong.
Sugeng mengungkapkan, jika hal tersebut benar terjadi, maka apa yang dilakukan pimpinan MA telah melanggar peraturan perundang-undangan.
"HPP yang menjadi hak hakim agung diberikan atas dasar Pasal 13 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 13 B ayat (1) juncto Pasal 13 C ayat (1) PP Nomor 82 tahun 2021 di mana tidak terdapat aturan pemberian kewenangan pada Sekretaris maupun pimpinan MA untuk melakukan pemotongan," ujarnya.
Tribunnews telah menghubungi Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto terkait hal tersebut, Namun Suharto memberikan jawaban kepada Tribunnews.com.