Pemasangan Chattra di Candi Borobudur Ditunda, Kemenag: Kondisi Material Ada yang Tidak Utuh
Pemasangan chattra atau payung di stupa induk Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah diputuskan ditunda.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemasangan chattra atau payung di stupa induk Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah diputuskan ditunda.
Penundaan tersebut diputuskan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Pelestarian Candi Borobudur sebagai Situs Warisan Dunia.
Rapat dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur.
Penundaan ini selaras dengan hasil kajian teknis dan Detail Engineering Design (DED) yang disusun tim ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyimpulkan perlunya studi lebih mendalam tentang autentisitas chattra.
Sehingga rencana peresmian chattra pada 18 September 2024 ditunda untuk dievaluasi kembali agar seluruh proses selaras dengan UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Konvensi Warisan Dunia Tahun 1972.
Juru Bicara Kementerian Agama Sunanto menjelaskan, berdasarkan hasil kajian teknis oleh pakar BRIN atas permohonan dari Ditjen Bimas Buddha Kemenag, kondisi material saat ini belum memungkinkan untuk dilakukan pemasangan chattra karena kondisi material tidak utuh.
Baca juga: Chattra pada Candi Borobudur Dikabarkan Batal Dipasang, Ini Tanggapan Kemenag
“Berdasarkan hasil kajian teknis yang komprehensif, meliputi pengamatan langsung, pengukuran, pengujian, serta perhitungan dan analisis kekuatan, bahwa kondisi material chattra ada yang tidak utuh atau terbagi banyak bagian batu dan batu bahan material tidak memiliki kait antar batu. Maka, memerlukan tahapan yang harus dikoordinasikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Cak Nanto melalui keterangan tertulis, Rabu (11/9/2024)
Mengingat kondisi material chattra yang ada tersebut, kata Cak Nanto, Kemenag berencana melakukan pembahasan lebih lanjut terkait pendekatan adaptasi untuk chattra dengan menekankan aspek spiritual umat Buddha.
Berkenaan pemasangan chattra tersebut, Kemenag berkomitmen untuk mematuhi prosedur dan kaidah yang diatur dalam Undang- Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
Baca juga: Kemenag: Presiden Jokowi Bakal Hadiri Pemasangan Chattra Candi Borobudur
Cak Nanto mengungkapkan ada tujuh tindak lanjut yang perlu ditempuh agar target pemasangan chattra bisa selesai dalam waktu satu tahun sesuai dengan UU Cagar Budaya dan Konvensi Warisan Dunia Tahun 1972.
Pertama, proses adaptasi untuk pemasangan chattra di Candi Borobudur dimulai dengan penyusunan dokumen rencana kegiatan adaptasi yang komprehensif.
Kedua, yaitu menyempurnakan dokumen studi kelayakan yang telah ada yang mencakup kajian spiritual, kajian teknis, dan Detailed Engineering Design (DED).
“Ketiga, melakukan komunikasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai konsensus yang akan diintegrasikan ke dalam studi kelayakan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.