Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis Punya Prabowo-Gibran, Kominfo Anggarkan Dana Rp10 Miliar

Pemerintah membentuk Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, yang akan mengelola anggaran program makan bergizi gratis.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis Punya Prabowo-Gibran, Kominfo Anggarkan Dana Rp10 Miliar
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Menkominfo Budi Arie Setiadi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiada menyampaikan, kementeriannya mendapat anggaran sebesar Rp 10 miliar yang akan dialokasikan untuk program makan bergizi gratis.

Budi Arie menjelaskan, anggaran tambahan tersebut akan digunakan untuk pengelolaan dan diseminasi informasi mengenai program makan bergizi gratis.




Program tersebut merupakan program andalan dari presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Karena perlu penyadaran, pemahaman dari masyarakat mengenai guna dan fungsinya dari Makan Bergizi Gratis," ujar Budi Arie di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).

Baca juga: Kata Ahli Gizi soal Susu Ikan untuk Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran

Budi berujar, anggaran tersebut memang akan digunakan untuk sosialisasi program. Sebab, menurutnya, perlu kesadaran, partisipasi, dan kontrol dari masyarakat agar suatu program dapat berjalan dengan baik.

"Soal metodenya nanti kita lagi rancang bagaimana bentuk sosialisasi yang tepat dan efektif untuk masyarakat," terang Budi Arie.

BERITA TERKAIT

Diketahui, program unggulan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024–2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu akan diterapkan ketika mereka mulai menjabat pada Oktober mendatang.

Gibran, yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo, telah memantau uji coba makan bergizi gratis di berbagai kota.

Lalu, pemerintah resmi membentuk Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024. Badan itulah yang disebut akan mengelola anggaran untuk dialokasikan kepada program makan bergizi gratis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas