Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK dalami Keikutsertaan 5 Saksi dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Situbondo

KPK dalami keikutsertaan 5 saksi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK dalami Keikutsertaan 5 Saksi dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Situbondo
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. KPK dalami keikutsertaan 5 saksi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keikutsertaan lima saksi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Lima saksi dimaksud yaitu, Denny Anantha Wijaya, admin CV Intisari 2015–sekarang; Muchammad Rio Nasir, Direktur CV Enggal Mandiri; Sunarko, pemilik CV Dimas Jaya Mandiri dan CV Cyla; Afriadi, Direktur CV Artha Griya/Ketua Gapeksindo Situbondo; dan Irwan Yuwono alias Ongki, pemilik PT Samudera Arta Jaya Raya, CV Karya Persada, CV Unggul, CV Pelita, CV Konstruksindo, dan CV Mitra Ketiga.

Lima saksi itu diperiksa di Kantor Kepolisian Resor Situbondo, Rabu (11/9/2024) dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.




"Secara umum didalami terkait keikutsertaan mereka dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9/2024).

Seharusnya penyidik KPK juga memeriksa saksi Yohanes Anthony Wiguna alias Alum, wiraswasta di bidang pertanian.

Namun, kata Tessa, Alum tidak hadir dan minta dijadwalkan ulang pemeriksaannya hari ini.

KPK diketahui sedang membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

BERITA TERKAIT

Dalam penyidikan ini, lembaga antirasuah itu telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.

“Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).

Baca juga: Bupati Situbondo Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rumah Dinasnya Digeledah

Tessa belum bisa mengutarakan pihak yang telah dijadikan sebagai tersangka.

"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggaran negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, dua pihak yang dijadikan sebagai tersangka ialah Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan PPK/Kabid Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati.

Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah rumah dinas dan kantor bupati Situbondo, Rabu (28/8/2024).

Hasil dari penggeledahan tersebut, disita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas