Nurul Ghufron Gagal Tes Seleksi Capim KPK, Diduga karena Pernah Langgar Etik
Ghufron gagal lolos tes profile assessment, ia mengucapkan selamat kepada 20 calon pimpinan yang dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Separuh dari total 40 orang tak lolos tes asesmen atau profile assessment dalam seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.
Mereka di antaranya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, hingga Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said.
Terkait hal itu, Ghufron mengucapkan terima kasih atas kebersamaannya selama dia menjabat sebagai pimpinan KPK periode 2019-2024.
“Terima kasih atas kebersamaannya selama ini,” kata Ghufron, Rabu (11/9/2024).
Pihaknya pun turut mengucapkan selamat kepada 20 calon pimpinan yang dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.
Adapun tahap selanjutnya yakni wawancara dan tes kesehatan jasmani serta rohani.
Ghufron menilai, ke-20 orang yang terpilih itu adalah sosok yang punya kemampuan.
“Alhamdulillah dan selamat kepada 20 nama yang lolos. Saya kenal beliau orang yang capable,” ujar Ghufron.
Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh, mengemukakan pihaknya tidak meloloskan Nurul Ghufron karena munculnya banyak masukan soal pimpinan KPK itu.
Hal itu pun dilakukan penuh pertimbangan.
“Iya lah semua masukan kami pelajari, kami evaluasi, kami putuskan secara bersama-sama,” kata Ateh di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu.
Baca juga: Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dalam Proses Penelaahan, KPK Pastikan Tak akan Intervensi
Meski demikian, Ateh enggan memerinci masukan yang diterima pihaknya.
Namun, Dewas KPK sudah memperingatkan panitia seleksi setelah Ghufron melanggar etik sebagai pimpinan KPK.
Sebelumnya, Nurul Ghufron terbukti melanggar etik karena membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim).
Padahal, KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementan.
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Nurul Ghufron) berupa teguran tertulis," ucap Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024), dikutip dari Kompas.com.
Dewas KPK lalu menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis terhadap Nurul Ghufron.
Selain itu, KPK juga memberikan sanksi berupa pemotongan gaji terhadap Nurul Ghufron selama enam bulan.
Adapun, Dewas KPK memutuskan pemotongan gaji pejabat KPK tersebut sebesar 20 persen.
Sanksi itu dijatuhkan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga sikap serta perilakunya selama menjadi pimpinan KPK.
"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan," kata Tumpak.
20 Capim KPK Lolos
Berikut data orang-orang yang lulus tes penilaian profil dan berhak ke tahap selanjutnya:
- Agus Joko Pramono
- Ahmad Alamsyah Saragih
- Didik Agung Widjanarko
- Djoko Poerwanto
- Fitroh Rohcahyanto
- Harli Siregar
- I Nyoman Wara
- Ibnu Basuki Widodo
- Ida Budhiati
- Johan Budi Sapto Pribowo
- Johanis Tanak
- Michael Rolandi Cesnanta Brata
- Muhammad Yusuf
- Pahala Nainggolan
- Poengky Indarti
- Sang Made Mahendrajaya
- Setyo Budiyanto
- Sugeng Purnomo
- Wawan Wardiana
- Yanuar Nugroho
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com)