Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nurul Ghufron Gagal Tes Seleksi Capim KPK, Diduga karena Pernah Langgar Etik

Ghufron gagal lolos tes profile assessment, ia mengucapkan selamat kepada 20 calon pimpinan yang dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Nurul Ghufron Gagal Tes Seleksi Capim KPK, Diduga karena Pernah Langgar Etik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Separuh dari total 40 orang tak lolos tes asesmen atau profile assessment dalam seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.

Mereka di antaranya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, hingga Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said.

Terkait hal itu, Ghufron mengucapkan terima kasih atas kebersamaannya selama dia menjabat sebagai pimpinan KPK periode 2019-2024.




“Terima kasih atas kebersamaannya selama ini,” kata Ghufron, Rabu (11/9/2024).

Pihaknya pun turut mengucapkan selamat kepada 20 calon pimpinan yang dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.

Adapun tahap selanjutnya yakni wawancara dan tes kesehatan jasmani serta rohani.

Ghufron menilai, ke-20 orang yang terpilih itu adalah sosok yang punya kemampuan.

BERITA TERKAIT

“Alhamdulillah dan selamat kepada 20 nama yang lolos. Saya kenal beliau orang yang capable,” ujar Ghufron.

Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh, mengemukakan pihaknya tidak meloloskan Nurul Ghufron karena munculnya banyak masukan soal pimpinan KPK itu.

Hal itu pun dilakukan penuh pertimbangan.

“Iya lah semua masukan kami pelajari, kami evaluasi, kami putuskan secara bersama-sama,” kata Ateh di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dalam Proses Penelaahan, KPK Pastikan Tak akan Intervensi

Meski demikian, Ateh enggan memerinci masukan yang diterima pihaknya.

Namun, Dewas KPK sudah memperingatkan panitia seleksi setelah Ghufron melanggar etik sebagai pimpinan KPK.

Sebelumnya, Nurul Ghufron terbukti melanggar etik karena membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas