Nurul Ghufron Gagal Tes Seleksi Capim KPK, Diduga karena Pernah Langgar Etik
Ghufron gagal lolos tes profile assessment, ia mengucapkan selamat kepada 20 calon pimpinan yang dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
Padahal, KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementan.
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Nurul Ghufron) berupa teguran tertulis," ucap Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024), dikutip dari Kompas.com.
Dewas KPK lalu menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis terhadap Nurul Ghufron.
Selain itu, KPK juga memberikan sanksi berupa pemotongan gaji terhadap Nurul Ghufron selama enam bulan.
Adapun, Dewas KPK memutuskan pemotongan gaji pejabat KPK tersebut sebesar 20 persen.
Sanksi itu dijatuhkan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga sikap serta perilakunya selama menjadi pimpinan KPK.
"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan," kata Tumpak.
20 Capim KPK Lolos
Berikut data orang-orang yang lulus tes penilaian profil dan berhak ke tahap selanjutnya:
- Agus Joko Pramono
- Ahmad Alamsyah Saragih
- Didik Agung Widjanarko
- Djoko Poerwanto
- Fitroh Rohcahyanto
- Harli Siregar
- I Nyoman Wara
- Ibnu Basuki Widodo
- Ida Budhiati
- Johan Budi Sapto Pribowo
- Johanis Tanak
- Michael Rolandi Cesnanta Brata
- Muhammad Yusuf
- Pahala Nainggolan
- Poengky Indarti
- Sang Made Mahendrajaya
- Setyo Budiyanto
- Sugeng Purnomo
- Wawan Wardiana
- Yanuar Nugroho
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com)