Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nurul Ghufron Gagal Tes Seleksi Capim KPK, Diduga karena Pernah Langgar Etik

Ghufron gagal lolos tes profile assessment, ia mengucapkan selamat kepada 20 calon pimpinan yang dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Nurul Ghufron Gagal Tes Seleksi Capim KPK, Diduga karena Pernah Langgar Etik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Padahal, KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementan.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Nurul Ghufron) berupa teguran tertulis," ucap Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024), dikutip dari Kompas.com.

Dewas KPK lalu menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis terhadap Nurul Ghufron.

Selain itu, KPK juga memberikan sanksi berupa pemotongan gaji terhadap Nurul Ghufron selama enam bulan.

Adapun, Dewas KPK memutuskan pemotongan gaji pejabat KPK tersebut sebesar 20 persen.

Sanksi itu dijatuhkan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga sikap serta perilakunya selama menjadi pimpinan KPK.

"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan," kata Tumpak.

20 Capim KPK Lolos

BERITA TERKAIT

Berikut data orang-orang yang lulus tes penilaian profil dan berhak ke tahap selanjutnya:

  1. Agus Joko Pramono
  2. Ahmad Alamsyah Saragih
  3. Didik Agung Widjanarko
  4. Djoko Poerwanto
  5. Fitroh Rohcahyanto
  6. Harli Siregar
  7. I Nyoman Wara
  8. Ibnu Basuki Widodo
  9. Ida Budhiati
  10. Johan Budi Sapto Pribowo
  11. Johanis Tanak
  12. Michael Rolandi Cesnanta Brata
  13. Muhammad Yusuf
  14. Pahala Nainggolan
  15. Poengky Indarti
  16. Sang Made Mahendrajaya
  17. Setyo Budiyanto
  18. Sugeng Purnomo
  19. Wawan Wardiana
  20. Yanuar Nugroho

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas