Menhut Serahkan 12 SK Perhutanan Sosial Seluas 33 Ribu Hektare di Sorong Papua Barat
Menhut Raja Juli Antoni menyerahkan 12 Surat Keputusan Perhutanan Sosial kepada 155 KK kelompok perhutanan sosial di wilayah sekitar Sorong
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan 12 Surat Keputusan Perhutanan Sosial kepada 155 KK kelompok perhutanan sosial dengan jumlah total luasan sebesar 33 ribu hektare, di wilayah sekitar Kota/Kabupaten Sorong, Papua Barat pada Kamis (21/11/2024).
“Saya tadi sudah terima salinan keputusan, ada 155 Kepala Keluarga yang diberikan 33 ribu hektar, mohon ini dimanfaatkan semaksimal mungkin," kata Raja Antoni.
Pemberian SK ini diharapkan dapat membantu masyarakat sekitar dalam memanfaatkan hutan secara maksimal. Menurutnya, semua pihak punya tanggung jawab dalam menjaga dan menjadikan hutan sebagai sumber kesejahteraan.
Masyarakat yang tinggal di tepian hutan, sudah semestinya memiliki akses menjaga hutan, seraya menjadikannya sebagai sumber keberkahan dan kesejahteraan penduduk sekitarnya.
"Kita punya tanggung jawab untuk menjaga hutan kita, menjaga ekologis kita, tapi sekali lagi, secara bersamaan, bagaimana kemudian mencari titik temu bahwa masyarakat juga kemudian mempunyai akses menjaga hutan, dan dengan menjaga hutan dengan tidak menebang hutan justru menjadi sumber keberkahan, kesejahteraan, dan ketika hutannya ditebang justru membuat masyarakat tidak sejahtera," ujar dia.
Selain penyerahan SK, di Sorong Menhut juga melepasliarkan sejumlah satwa yang dilindungi. Satwa-satwa ini merupakan hasil operasi Polisi Kehutanan (Polhut), beberapa lainnya dari penyerahan masyarakat.
Sedikitnya ada 200 satwa dilindungi setiap bulan yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan di wilayah Papua oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).
Satwa yang dilepasliarkan, meliputi 5 ekor Nuri Kepala Hitam, 2 Perkici Pelangi, 1 Nuri Hitam, 1 Nuri Bayan, dan 1 Kakatua Jambul Kuning. Satwa-satwa ini dilepasliarkan setelah sebelumnya melewati proses habituasi atau penyesuaian terhadap habitat, dan pemeriksaan dokter hewan, hingga dinyatakan sehat serta tetap memiliki sifat liar.
"Saya tadi cukup kaget mendapatkan laporan ada sekitar 200-an satwa setiap bulannya, yang dapat digagalkan diselundupkan dari Papua ini oleh teman-teman kami di KSDA, itu mungkin yang terkontrol, di luar itu kita nggak tahu berapa banyak lagi," kata dia.
Baca juga: Menhut Nyatakan Tak Segan Cabut Izin PPKH Bagi Korporasi yang Ogah Hijaukan Hutan Kembali
"Kita akan berusaha bekerja sama dengan semua stakeholder di Syahbandar, Kepolisian setempat, termasuk TNI, akan kita coba membuat kerja sama yang lebih erat lagi, agar satwa-satwa kita yang ada di Papua ini dapat terjaga dengan baik," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.