Aturan Baru Mengancam, Petani Minta Kementan Lindungi Keberlangsungan Cengkeh dan Tembakau
Di Tengah Tekanan Regulasi Diskriminatif, Petani Minta Kementan Lindungi Keberlangsungan Tembakau & Cengkeh sebagai Komoditas Strategis Nasional.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) meminta Kementerian Pertanian agar melindungi keberlangsungan tembakau dan cengkeh di tengah regulasi baru yang mengancam mereka.
DPN APTI dan APCI telah menyerahkan surat kepada Kementan terkait permintaan mereka itu dan telah diterima Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan Kementerian Pertanian (Kementan RI), Rizal Ismail dalam gelaran Talkshow Perkebunan Expo 'Bunex', di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis (12/9/2024).
Seperti diketahui, saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mengebut Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), salah satunya mengenai ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek.
RPMK ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang juga menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk dari petani.
Sejumlah aturan didalamnya dinilai eksesif sehingga dapat mengancam mata pencaharian jutaan petani serta akan menggerus kontribusi industri tembakau terhadap perekonomian nasional maupun daerah.
"Kami Kementan secara regulasi akan terus melindungi keberlangsungan komoditas dan petani tembakau serta cengkeh. Kontribusi tembakau dan cengkeh sangat besar. Ini perlu disuarakan dan ini akan menjadi concern kita bersama," ujar Rizal Ismail lewat keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (13/9/2024).
"Untuk ke depan, kita akan terus mengawal. Masih ada ruang dan waktu untuk perbaikan. Kami setiap saat di Kementan terbuka untuk menerima masukan," sambung Rizal.
"Setelah Bunex kita akan mengundang rekan-rekan asosiasi untuk membahas dan menyampaikan masukan lagi terutama kepada Presiden kita yang baru terpilih karena beliau sangat pro petani. Harapannya agar keluh kesah kita dapat didengar," tegasnya.
Baca juga: Industri Rokok Terancam PP Kesehatan dan Peraturan Turunannya, Buruh Bakal Turun ke Jalan
Kusnasi Mudi, Sekretaris Jenderal DPN APTI menuturkan saat ini adalah masa puncak panen tembakau di seluruh Indonesia. Seluruh petani tembakau di 15 provinsi sedang menuai hasil panen dengan penuh optimisme.
Namun, sayangnya di tengah perasaan riang gembira tersebut, mereka dihadapkan pada ketakutan dan tekanan atas regulasi eksesif yakni kemasan rokok polos tanpa merek di RPMK yang masih dalam tahap penyusunan, dan PP No. 28 tahun 2024 yang sudah terbit.
"RPMK dan PP. No 28 Tahun 2024 ini mengabaikan sentralitas dan strategis komoditas tembakau. Ingat, ada 2,5 juta petani tembakau yang akan terdampak langsung dari pasal-pasal pertembakaun di peraturan ini," ungkapnya.
"Padahal, hanya tembakau satu-satunya andalan mata pencaharian petani yang masih bisa tumbuh di saat kemarau. Hanya tembakaulah yang bisa diandalkan. Secara otomatis, aturan kemasan polos dan PP ini akan memukul petani," tegas Muhdi.
Ia mengungkapkan kekecewaan dan keberatannya atas wacana kemasan rokok polos tanpa merek dan berbagai pasal lainnya dalam PP. No 28 tahun 2024 yang memukul sektor pertembakauan.
Menurutnya, hal ini menunjukkan ketidaksinambungan penyusun kebijakan, ketika di satu sisi tembakau diusulkan bahwa tembakau sebagai komoditas strategis, di sisi lain ada aturan yang memberatkan.