Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jakarta Selatan Bantah Rasich Hanif Radinal Meninggal Akibat Kekerasan Petugas Saat Eksekusi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut Rasich Hanif Radinal bukan karena kekerasan fisik dari petugas pada saat proses eksekusi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in PN Jakarta Selatan Bantah Rasich Hanif Radinal Meninggal Akibat Kekerasan Petugas Saat Eksekusi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebut bahwa meninggalnya Rasich Hanif Radinal bukan karena kekerasan fisik dari petugas pada saat proses eksekusi rumah makan di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui Rasich yang merupakan anak Menteri Pekerjaan Umum era Presiden Soeharto, Mochtar Radinal itu meninggal saat mempertahankan restoran dan rumah miliknya yang hendak dieksekusi pada Kamis (12/9/2024) kemarin.

"Bahwa meninggalnya almarhum bukan karena adanya bentrokan fisik atau kekerasan dari petugas eksekusi," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keteranganya, Jumat (13/9/2024).

Djuyamto menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan petugas eksekusi PN Jaksel memang sempat ada perdebatan antara juru sita dengan almarhum Rasich terkait pelaksanaan eksekusi.

Akan tetapi setelah itu tiba-tiba Rasich terjatuh dan tampak lemas sehingga ditolong dengan cara diangkat menuju ke dalam rumah.

"Bahwa ketika kondisi almarhum semakin lemah maka kemudian dilarikan ke RS Mayapada namun tidak tergolong (meninggal dunia)," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Meski begitu imbas kejadian ini, PN Jakarta Selatan kata Djuyamto turut prihatin dan berduka cita atas meninggalnya Rasich Hanif.

"Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan," pungkasnya.

Terkait hal ini dilansir dari Wartakotalive.com, Eksekusi rumah makan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak di Jalan Lebak Bulus III/15 RT 08//04 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024) berakhir petaka.

Pemilik tanah, Rasich Hanif (70) akhirnya meninggal dunia usai tumbang dalam eksekusi yang dipimpin Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Austri Mainur.

Kabar duka itu disampaikan Kuasa Hukum Rasich Hanif, Tubagus Noorvan kepada awak media di lokasi eksekusi pada Kamis (12/9/2024) siang.

"Innalillahi wainnailihi rajiun, Mas Hanif telah meninggal dunia," ujarnya sedih.

Kematian Rasich Hanif diungkapkan Noorvan diketahui dari istri almarhum, Connie.

Diketahui, pasca kehilangan kesadaran, Rasich Hanif sebelumnya dibopong masuk dan dibaringkan di pelataran rumah makan.

Wajahnya terlihat pucat.

Tubuhnya tak banyak bergerak.

Nafasnya terlihat terengah-engah dengan tatapan mata ke atas.
Meski demikian, proses eksekusi terlihat terus berlangsung.

Puluhan pria berpakaian bebas mulai memasuki rumah makan dan mengeluarkan seluruh perabot rumah.

Bersamaan dengan proses eksekusi, Rasich Hanif kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada Lebak Bulus dengan ambulans.

Meninggalkan rumah makannya yang kini dibongkar paksa Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Secara kasus ini yang terjadi, kita akan memperjuangkan hak-hak Mas Hanif yang telah meninggal dunia," ungkap Noorvan.

"Dengan adanya kejadian ini kami akan melakukan langkah-langkah hukum dikemudian hari, untuk melawan tindakan yang sewenang-wenang ini," jelasnya.

Eksekusi Berlangsung Ricuh

Diberitakan sebelumnya, eksekusi sebuah rumah makan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak yang berlokasi di Jalan Lebak Bulus III/15 RT 08//04 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024) berlangsung ricuh.

Peristiwa tersebut terjadi usai Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Austri Mainur membacakan penetapan eksekusi yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pemilik tanah, Rasich Hanif (70) yang berusaha mempertahankan tanahnya tidak tinggal diam.

Dirinya berusaha menjelaskan tanah dan bangunan yang terletak tak jauh dari kediaman Anies Baswedan itu adalah miliknya.

Hal tersebut didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 723/Cilandak Barat atas nama dirinya.

Selain itu, Akta Jual Beli Nomor C74/Cilandak/1996 ter tanggal 1 Mei 1996 yang dibuat dihadapan Notaris Maria Lidwina Indriani Soepojo SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Tanah ini saya beli melalui ROYAH Bank BBD. Dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 408/Pdt/G/1995/PN.JKT.SEL tertanggal 3 Oktober 1996," teriaknya sembari menunjukkan sebundel berkas di tangannya.

Meski telah menyampaikan keberatan dan permintaan penundaan eksekusi, Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didampingi puluhan personil Polres Metro Jakarta Selatan itu tetap melakukan eksekusi.

Namun, di tengah perdebatan, salah satu pria berpakaian bebas mencoba merusak kunci pagar.

Rasich Hanif yang berada di paling depan pun terluka.

Tangan kanannya terkena pukulan palu dari pria itu.

"Pak ini pidana pak, bapak-bapak sekalian bisa melihat ini (tindakan) kekerasan," teriak Kuasa Hukum Rasich Hanif, Tubagus Noorvan kepada anggota Polres Metro Jakarta Selatan di lokasi.

Namun di tengah kemelut yang terjadi, puluhan pria berpakaian bebas terlihat mencoba merangsek masuk dari sisi pagar lainnya.

Puluhan pria itu mendorong pagar berlilit kawat dengan beringas.

Sejumlah anggota Pemuda Pancasila yang berada di balik pagar pun tidak tinggal diam.

Tarik menarik pagar pun tak bisa dihindari.

Meski telah berjibaku, anggota PP akhirnya tak bisa menahan.

Pagar yang sebelumnya terpatri di tembok akhirnya berhasil dijebol.

Anggota Kepolisian yang semula terdiam pun akhirnya bergerak.

Lewat pengeras suara, pihak Kepolisian menegaskan akan menindak setiap orang yang melakukan kekerasan.

"Kepada semua pihak yang melakukan kekerasan (kami) tangkap, kita angkut ke tahanan!" teriak Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Witarsa lewat pengeras suara.

Kapolsek Cilandak, Kompol Wahid Key yang berada di lokasi pun terlihat ikut melerai.

Di sisi lain, Rasich Hanif yang berada di tengah-tengah massa pun mencoba bertahan.

Namun, tubuh kurusnya tidak bisa menahan desakan dari puluhan pria yang mencoba merangsek masuk.

Rasich Hanif yang tumbang akhirnya digotong Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Austri Mainur.

Dia dibopong masuk dan dibaringkan di pelataran rumah makan dengan wajah pucat.

Tak banyak bergerak, lansia itu hanya terbaring ketika puluhan pria berpakaian bebas mulai memasuki pelataran rumah makan.

Begitu juga ketika truk berukuran besar menjebol pagar rumah makannya dengan cara ditabrakan.

Bersamaan dengan proses eksekusi, Rasich Hanif pun dilarikan ke rumah sakit dengan ambulans.

Baca juga: Profil Rasich Hanif Wakil Wali Kerajaan Galuh Ciamis: Tewas Ketika Restorannya Disita PN Jaksel

Meninggalkan rumah makannya yang kini dibongkar paksa Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas