Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen PDIP Hasto: Kasus Harun Masiku Proyek Politik Menguji Firli Bahuri, Targetnya Saya

Hasto membantah ia terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Masiku. Lagipula, dalam persidangan menyatakan ia tak terbukti terlibat.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Sekjen PDIP Hasto: Kasus Harun Masiku Proyek Politik Menguji Firli Bahuri, Targetnya Saya
Fersianus Waku
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto usai acara di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (12/9/2024) malam. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, kasus yang menjerat mantan kader PDIP, Harun Masiku adalah proyek politik untuk menguji mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Menurut Hasto, hal itu berdasarkan pengakuan dari internal lembaga antirasuah tersebut.




"Kemudian kan muncul pengakuan dari dalam internal KPK bahwa itu ada proyek politik untuk menguji Firli," kata Hasto dalam sebuah acara di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (12/9/2024) malam.

Baca juga: Breaking News: KPK Temukan Mobil Harun Masiku Terparkir Di Apartemen Jakarta Pusat Bertahun-tahun

Dosen Universitas Pertahanan (Unhan) ini mengklaim, kasus Harun Masiku sengaja diungkit-ungkit untuk menargetkan nya.

"Jadi dari motifnya itu adalah suatu target menetapkan saya sebagai target, saya enggak ada, saya bukan pejabat negara, saya bukan PNS," ujar Hasto.

Hasto membantah ia terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Masiku. Lagipula, dalam persidangan menyatakan ia tak terbukti terlibat.

BERITA TERKAIT

"Tetapi di dalam seluruh prosesnya, di pengadilan itu terbukti, enggak ada itu kaitannya dengan saya di situ," ucapnya.

Harun Masiku adalah mantan kader PDI-P yang masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.

Harun diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka di antaranya Wahyu, Agustiani, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas