Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Korban Kebakaran Plumpang Menang di Pengadilan, Pertamina Diminta Ganti Rugi Miliaran Rupiah

Total ganti kerugian immateriil yang harus dibayarkan PT Pertamina kepada para penggugat sebesar Rp 22 miliar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Warga Korban Kebakaran Plumpang Menang di Pengadilan, Pertamina Diminta Ganti Rugi Miliaran Rupiah
Mabes Polri
Foto udara usai kebakaran yang terjadi di Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara pada Jumat (3/3/2023) malam. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian atas gugatan yang diajukan 46 warga Tanah Merah korban ledakan dan kebakaran Depo Pertamina Plumpang melawan PT Pertamina Patra Niaga. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian atas gugatan yang diajukan 46 warga Tanah Merah korban ledakan dan kebakaran Depo Pertamina Plumpang melawan PT Pertamina Patra Niaga.

Putusan tersebut dibacakan (di-upload secara elektronik) dalam sistem e-court oleh majelis hakim yang dipimpin Djuyamto pada Kamis (12/9/2024).

Baca juga: Konsumsi BBM Diperkirakan Naik hingga 10 Persen di Akhir Tahun, Wamen BUMN Cek Depo Plumpang




"Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan tergugat PT Pertamina Patra Niaga telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan para penggugat mengalami kerugian materiil maupun kerugian immateriil," kata Hakim Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).

Adapun total ganti rugi materiil yang harus dibayarkan kepada para penggugat sebesar Rp 1.119.267.384.

Dan total ganti kerugian immateriil yang harus dibayarkan kepada para penggugat sebesar Rp 22 miliar.

Kronologi Kebakaran Depo Plumpang

Kebakaran terjadi pada Jumat (3/3/2023) sekira pukul 20.20 WIB.

BERITA TERKAIT

Diawali sekira pukul 20.00 WIB saat itu sedang terjadi penerimaan pasokan Pertamax dari Terminal Transit Utama Pertamina Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, untuk disimpan di terminal bahan bakar minyak atau depo Plumpang milik Pertamina di Jakarta Utara.

Namun, terjadi gangguan teknis pada salah satu pipa penerimaan bahan bakar yang menyebabkan tekanan berlebih dan menimbulkan ledakan.

Baca juga: Bingkisan Lebaran Untuk Para Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Dari Pangdam Jaya

Pukul 20.20 WIB, api dan asap besar pun membumbung tinggi terlihat dari kedua arah jalan tol dalam kota hingga membuat langit di sekitarnya menjadi gelap karena tertutup asap hitam.

Penduduk yang berlokasi di Jalan Tanah Merah Bawah RT012/RW09, Koja, Jakarta Utara mengaku mencium aroma bahan bakar menyengat dan mendengar hingga tiga kali suara ledakan di lingkungan sekitar depo Plumpang.

Nahas, letak tempat tinggal warga hampir tidak berjarak dengan bagian belakang dinding pembatas dari lingkungan depo Plumpang.

Kondisi itu membuat sebagian warga kesulitan menyelamatkan diri di waktu ledakan, dan tak sedikit menjadi korban amukan 'si jago merah'.

Api baru bisa dijinakkan tiga jam kemudian, sekira pukul 23.00 WIB.

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta menerjunkan 52 unit mobil pemadam dan sekitar 250 personel untuk membantu pemadaman di lokasi.

Menurut Pertamina, terdapat dua RW yang terdampak dari insiden kebakaran tersebut, yakni RW 01 sebanyak 166 kepala keluarga (KK) dan RW 09 sebanyak 65 KK.

Sedangkan Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara melaporkan jumlah warga yang terkena dampak kebakaran depo Plumpang di RW01 sebanyak 192 KK, kemudian RW 09 60 KK.

Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara melaporkan ada ​​​​​​​442 KK penyintas kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Koja yang mendapat pelayanan administrasi kependudukan pascakebakaran.

Adapun total korban jiwa dari kebakaran di depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara dipastikan berjumlah 33 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas