Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gaduh Fufufafa, Pendukung Prabowo-Gibran Adukan Pengelola Website Gerindra.org ke Polisi

Menurutnya, pengelola website Gerindra.org adalah pihak-pihak yang ingin memecah belah hubungan yang sangat harmonis yang sudah terjalin antara Prabow

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
zoom-in Gaduh Fufufafa, Pendukung Prabowo-Gibran Adukan Pengelola Website Gerindra.org ke Polisi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Kelompok pendukung capres-cawapres terpilih RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bernama Indo Digital Volunteer mengadukan pengelola website Gerindra.org berkaitan gaduh akun fufufafa ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indo Digital Volunteer mengadukan pengelola website Gerindra.org berkaitan gaduh akun fufufafa ke SPKT Polda Metro Jaya, Sabtu (14/9/2024).

Pengaduan Indo Digital Volunteer dilakukan atas inisiatif pribadi sebagai pendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Laporan tersebut diterima sebagai bentuk pengaduan masyarakat (dumas) atas dugaan tindak pidana UU ITE oleh Polda Metro Jaya.

“Hari ini kami melaporkan website Gerindra.org yang palsu dan di mana ini kita sudah verifikasi kepada elite partai Gerindra, website gerinda yang asli itu Gerindra.id,” kata Ketua Indo Digital Volunteer Anthony Leong di Mapolda Metro Jaya.

Diketahui, Anthony Leong bagian dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024, ia menempati posisi Koordinator Nasional Relawan Prabowo-Gibran Digital (Pride).

Menurutnya, pengelola website Gerindra.org adalah pihak-pihak yang ingin memecah belah hubungan yang sangat harmonis yang sudah terjalin antara Prabowo dan Jokowi.

Rekomendasi Untuk Anda

“Kita melihat bahwa konten-konten yang ada ini sangat memprihatinkan, dan membuat publik resah,” urainya.

Baca juga: Roy Suryo: Gara-gara Ulah Fufufafa, Ibu Pertiwi Kembali Hamil Tua

Pengaduan pelapor fokus tiga pasal yakni Pasal 45 ayat 3 nomor 1 Tahun 2024, Pasal 45 ayat 3 nomor 1 Tahun 2024, dan Pasal 51 nomor 11 Tahun 2008 UU ITE.

Tiga pasal tersebut yang menjadi bahan pelaporan yang diterima dumas oleh pihak polisi.

“Kita objeknya itu website palsu Gerindra.org kita fokus pada objek materi itu. Dan konten-kontenya sempat terposting tapi per hari ini sudah diblokir oleh Kementerian Kominfo,” tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad memastikan website Gerindra.org bukanlah milik partai Gerindra.

Dia pun sudah menginstruksikan Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman untuk mempolisikan akun tersebut.

"Saya sudah minta pak Habibur sebagai Waketum Bidang Hukum dan Advokasi untuk mengkaji langkah langkah yang perlu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Tak hanya itu, Dasco menyampaikan pihaknya juga sudah melaporkan ke Kominfo untuk segera memblokir website tersebut.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas