KPK Telusuri Perusahaan yang Terkait dengan Pengelolaan Tambang Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
KPK menelusuri perusahaan yang diduga terkait dengan pegelolaan tambang milik eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri perusahaan yang diduga terkait dengan pegelolaan tambang milik eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Penelusuran itu dilakukan tim penyidik KPK kala memeriksa sembilan saksi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: 17 Mercy dan 14 Harley Davidson mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Disita KPK
Sembilan saksi dimaksud yaitu:
- Rohani, pemegang saham PT Bara Kumala Sakti;
- Fitri Juanedi, pemegang saham PT Bara Kumala Sakti;
- Masdari, pemegang saham PT Bara Kumala Sakti;
- Mohd. Said Amin, wiraswasta;
- Nabil Husein, wiraswasta.
- Achmad Efendi atau H. Efendi, wiraswasta;
- Trias Slamet Prihardi, wiraswasta;
- Ayu Lestari, wiraswasta;
- Iskandar, wiraswasta.
"Penyidik mendalami perusahaan yang terkait dengan pengelolaan tambang batu bara milik Rita widyasari," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/9/2024).
KPK sebelumnya membeberkan bahwa Rita Widyasari ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Baca juga: Sosok Said Amin, Pengusaha Batu Bara Diperiksa KPK Hari Ini, Terseret Kasus Rita Widyasari
"RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton," kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan perusahaan batu bara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batu bara.
Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.
"Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya," kata dia.
Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.