Saksi Cerita Soal Dampak Kasus Korupsi Timah Terhadap Ekonomi Warga Babel
Seluruh modal yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan jasa borongan pengangkutan SHP berasal dari modal pribadi.
Penulis: Reza Deni
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, sejumlah saksi kembali dihadirkan.
Mereka di antaranya warga Keposang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Suyatno alias Asui yang bekerja sebagai pengepul pasir timah hasil pertambangan rakyat. Asui memberi kesaksian bersama stafnya bernama Husni.
Dihadirkan pula sebagai saksi adalah Direktur CV Candra Jaya bernama Yusuf dan Direktur CV Semar Jaya Perkasa bernama Marzoshin.
Momen memberikan kesaksian di hadapan hakim dalam persidengan tersebut dijadikan ajang curhat oleh para saksi tentang kondisi tentang bagaimana kondisi saat ini telah menghantam mata pencaharian mereka dan ekonomi Bangka Belitung secara keseluruhan.
Baca juga: Penuturan Saksi soal Dana CSR Rp1,6 Miliar dari PT SIP dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah
Husni salah satu saksi menceritakan bagaimana penambangan timah telah jadi sumber pendapatan dan penghidupan bagi warga lokal. Bahkan, lantaran tak terserap oleh PT Timah waktu itu, para penambang rakyat itu sampai harus menjual pasir timah mereka di pinggir jalan secara eceran.
"Hampir semua orang di sana jualan pasir timah di pinggir jalan dengan harga 120-130rb/kg seperti menjual bensin eceran," tutur Husni dalam kesaksiannya, dikutip Jumat (13/9/2024)
Fenomena tersebut yang kemudian ditangkap manajemen PT Timah dengan membentuk pola kemitraan dengan penambang rakyat dan pemilik lahan yang lokasinya berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah dengan membentuk badan hukum berstatus CV.
Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem yang lebih tertata agar timah yang ditambang oleh masyarakat di wilayah IUP PT Timah tidak diperdagangkan secara ilegal. Di sisi lain para pemilik lahan yang lokasi berada di wilayah IUP PT Timah tetap mendapatkan hak ekonomi atas lahan yang mereka miliki.
Saksi Suyatno alias Asui dalam kesaksiannya menjelaskan, dalam proses pembelian pasir timah dari penambang rakyat, dirinya bertindak sebagai pengepul.
"Batas terendah Sn timah (kadar timah) yang diterima oleh saya berada di kadar Sn 68, dan saya sebagai pengepul hanya menerima hasil tambang timah dari masyarakat yang menambang dalam bentuk masih basah sehingga proses pengeringan (goreng) tetap harus dilakukan yang membutuhkan biaya," beber dia.
Dia mengaku menyaksikan sendiri bagaimana banyak masyarakat menggantungkan ekonominya pada pertambangan timah tersebut.
"Sekarang imbas hal ini, ekonomi di Bangka Belitung hancur, harga timah juga hancur. Kondisi Bangka pada saat ini 2024, kondisinya banyak yang tidak punya pekerjaan, kemudian kondisi pasar yang sangat sepi," sambung dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur CV Candra Jaya bernama Yusuf mengaku telah menjadi mitra penambangan PT Timah sejak 1996-2002 dan 2007-2008.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.