Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anindya Bakrie Sebut Tak Ada Dualisme Ketua Umum Kadin Indonesia

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia periode 2024-2029 Anindya Bakrie menegaskan, sejatinya tidak pernah terjadi dualisme kepengurusan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anindya Bakrie Sebut Tak Ada Dualisme Ketua Umum Kadin Indonesia
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie (paling kanan) saat jumpa pers di Kantor Kadin Indonesia, Kuningan, Jakarta, Minggu (15/9/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2024-2029 Anindya Bakrie menegaskan, sejatinya tidak pernah terjadi dualisme kepengurusan di dalam internal Kadin Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan oleh Anindya dalam menjawab adanya polemik di tubuh Kadin usai dirinya terpilih sebagai Ketua Umum menggantikan Arsjad Rasjid.

"Kalau pertanyaan yang kedua kurang lebih sama, tidak ada dua Kadin dari dulu dan sekarang. Dan tentunya ke depannya," kata Anindya saat ditemui awak media di Kantor Kadin Indonesia, Kuningan, Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Diketahui, Anindya terpilih sebagai Ketua Umum Kadin melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar para pengurus Kadin Daerah di ST Regis, Jakarta.

Penunjukan Anindya, ditolak oleh Arsjad Rasjid karena dinilai melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Sementara, Kadin Daerah itu sendiri kata Anindya, merupakan wadah dunia udahan di Indonesia yang sah menurut Undang-Undang.

BERITA REKOMENDASI

"Karena KADIN daerah adalah satu-satunya wadah dunia usaha di dalam undang-undang," ujar dia.

Diberitakan, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terpilih periode 2024-2029 Anindya N. Bakrie menyatakan kalau penunjukan dirinya sebagai Ketua Umum Kadin adalah sah atas adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Pernyataan itu disampaikan Anindya usai acara Sarasehan bersama Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas dan dihadiri Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet.

"Bismillahirrahmanirrahim. Pak Menteri, Pak Ketua. Jadi pertama-tama, Munaslub ini adalah inisiatif dari KADIN daerah dan juga asosiasi atau bisa disebut anggota luar biasa," kata Anindya saat jumpa pers di Kantor Kadin Indonesia, Kuningan, Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Kata Anindya, Munaslub itu murni diselenggarakan oleh para pengurus Kadin daerah dan Asosiasi Luar Biasa (ALB) yang juga sudah berdasarkan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin.


"Jadi merekalah yang membuat panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, dan hasilnya. Sesuai dengan AD/ART. Dan kemarin sudah berjalan, bahkan ada di beberapa media live yang bisa dilihat sendiri," kata Anindya.

Pernyataan dari Anindya ini dilontarkan seraya dengan timbulnya polemik dalam penetapan dirinya sebagai Ketua Umum Kadin menggantikan Arsjad Rasyid.

Dengan begitu, putra dari Politikus Senior Golkar Aburizal Bakrie tersebut menegaskan, kalau dirinya merupakan Ketua Umum Kadin terpilih untuk periode selanjutnya.

"Tentu kami sampaikan bahwa semua yang dilakukan itu sesuai dengan AD/ART. Walaupun seperti itu, kita juga mengerti. Saya mendapat amanah menjadi Ketua Umum 2024-2029," tandas dia.

Sebelumnya, Kadin mengalami kisruh dengan adanya Munaslub yang digelar di St Regis, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 14 September 2024. Munaslub yang digelar secara tiba tiba tersebut memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum.

Baca juga: Kubu Arsjad Rasjid Tuding Munaslub Kadin Pilih Anindya Ilegal: Ada Cacat Luar Biasa

Munaslub tersebut ditolak oleh Arsjad Rasid yang merupakan Ketua Umum periode 2021-2026 . Ia menilai Munaslub tersebut tidak sah dan melanggar AD/ART.

Pihaknya kata Arsjad akan mengkaji untuk mengajukan upaya hukum terkait adanya Munaslub tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas