Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Daftar Kunjungan Nusantara di IKN yang Dibuka Mulai Hari Ini

Mulai hari ini, Senin, 16 September 2024 masyarakat dapat berkunjung ke Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Daftar Kunjungan Nusantara di IKN yang Dibuka Mulai Hari Ini
IKN
Lokasi Kunjungan Nusantara 

TRIBUNNEWS.COM - Mulai hari ini, Senin, 16 September 2024 masyarakat dapat berkunjung ke Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Masyarakat dapat berkunjung ke Nusantara setiap hari pada pukul 09:00 - 17:00 WITA.

Untuk kunjungan ke Nusantara, masyarakat perlu mendaftarkan diri melalui aplikasi IKNOW melalui Appstore (IOS) atau Playstore (Android).

Berikut adalah cara mendaftar kunjungan ke IKN:

  1. Unduh aplikasi IKNOW
  2. Login aplikasi IKNOW, pilih menu "Visit Nusantara"
  3. Pilih menu "Kunjungi Nusantara"
  4. Pilih "Pesan Tiket"
  5. Isi form tiket
  6. Pilih "Lihat E-Ticket"
  7. Berikan barcode tiket ke petugas

Baca juga: Mulai Hari Ini Masyarakat Bisa Kunjungi IKN, Tapi Wajib Daftar Lewat Aplikasi IKNOW

Tata Tertib Pengunjung

1. Setiap pengunjung wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi IKNOW untuk mendapatkan izin/akses masuk dari Otorita IKN.

2. Pengunjung dilarang berkeliling menggunakan kendaraan pribadi. Bagi masyarakat yang membawa kendaraan pribadi dapat memarkirkan kendaraan di titik Rest Area dan Simpang Trunen.

3. Pengunjung wajib memperhatikan rambu-rambu petunjuk dan menyebrang pada tempatnya.

Rekomendasi Untuk Anda

4. Setiap pengunjung wajib berpakaian yang rapi dan sopan (dilarang menggunakan sandal untuk aspek keselamatan).

5. Dilarang merokok pada area Plaza Ceremony, Taman Kusuma Bangsa dan Rumah Techno IKN, serta sepanjang area kunjungan dan tempat tunggu parkir.

6. Dilarang menginjak rumput sepanjang area kunjungan.

7. Dilarang mencorat coret, merusak tanaman dan fasilitas umum di IKN.

8. Dilarang memberi makan satwa yang ada di IKN.

9. Setiap pengunjung tidak diperkenankan konstruksi. memasuki area

10. Setiap pengunjung wajib membuang sampah pada tempat sampah yang disediakan.

11. Setiap penghuni wajib mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggunakan peralatan makan, peralatan minum, dan tas belanja yang berbahan ramah lingkungan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas