Gedung Kadin Diserobot usai Munaslub, Ini Penjelasan Arsjad Rasjid soal Status Kantor Kadin
Arsjad Rasjid buka suara terkait ambil alih paksa Kantor Kadin Indonesia di Gedung Menara Kadin.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia periode 2021 – 2026 Arsjad Rasjid buka suara terkait ambil alih paksa Kantor Kadin Indonesia di Gedung Menara Kadin.
Sejak Minggu (15/9/2024) kemarin, Kantor Kadin Indonesia yang berlokasi di lantai 3, 24, dan 29 tidak bisa diakses karena dihalangi masuk oleh oknum tidak dikenal.
Arsjad menjelaskan, sejak pertama kali menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, pihaknya telah mengecek status dari kantor Kadin Indonesia di Menara Kadin. Kantor Kadin yang berlokasi di lantai 24 dan 29 tersebut merupakan warisan dari Ketua Umum dan pengurus sebelumnya.
“Menurut cerita, waktu itu ada term antara Kadin dan investor, kemudian dibangun Gedung Menara Kadin. Kadin dapat 2 lantai, di lantai 24 dan 29,” ujar Arsjad.
Seyogyanya, status Gedung Menara Kadin dan kantor di kedua lantai tersebut menjadi milik bersama semua anggota Kadin.
Untuk kantor tersebut, banyak di antara pengusaha dan perusahaan yang menjadi anggota Kadin turut menyumbang untuk operasional.
“Harusnya kantor itu milik bersama, milik semua anggota Kadin. Tetapi, hari ini, kami tidak diperbolehkan masuk,” katanya.
Arsjad menambahkan, karena ketidakjelasan status kantor di lantai 24 dan 29.
Untuk itu pihaknya berinisiatif untuk menyewa sendiri tambahan kantor di lantai 3 gedung yang sama.
“Karena statusnya tidak jelas, kita pindahkan semua aset ke lantai 3 dengan sewa kantor yang jelas. Itu hak kita, dan harusnya tidak ada yang bisa melarang kita untuk masuk ke kantor Kadin tersebut,” katanya.
Seperti diketahui, Arsjad Rasjid terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui hasil Munas VIII di Kendari, Sulawesi Tenggara untuk periode 2021 – 2026.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono mengatakan, penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Keppres No 18 tahun 2022, khususnya pada Pasal 18.
“Dahlil yang diajukan untuk menyelenggarakan Munaslub tidak bisa diterima, sedangkan penyelenggaraan Munaslub tidak sesuai dengan tahapan dalam AD ART. Munaslub tersebut juga tidak kuorum karena setidaknya harus dihadiri setengah plus satu dari total 124 jumlah ALB,” tegas dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, Munaslub yang digelar bukan saja illegal, tapi juga telah mengusik keharmonisan organisasi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.
Baca juga: Arsjad Rasjid Dikudeta, Pengamat Soroti Kehadiran Ketua MPR Hingga Menkumham di Munaslub Kadin
“Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia berdasarkan keputusan Munas VIII Kadin Indonesia. Hasil itu disepakati termasuk oleh pihak-pihak yang sekarang menjadi inisiator Munaslub. Ini sebuah ironi. Ini ibarat menenggelamkan kapal sendiri,” katanya.