Soal Zaken Kabinet Prabowo, Demokrat: Tak Perlu Dikotomi Orang Parpol dan Nonparpol
Andi mengatakan, Demokrat menyambut baik wacana itu. Sebab, orang-orang akan menduduki jabatan sesuai keahliannya.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng meminta tak perlu mendikotomikan antara orang partai politik (parpol) dan nonparpol.
Hal ini merespons wacana presiden terpilih, Prabowo Subianto untuk membentuk zaken kabinet di pemerintahannya periode 2024-2029.
Baca juga: PDIP dan PPP Sambut Positif Rencana Prabowo Subianto Bentuk Zaken Kabinet
Andi mengatakan, Demokrat menyambut baik wacana itu. Sebab, orang-orang akan menduduki jabatan sesuai keahliannya.
"Jadi the right person at the right place. Nah kan begitu. Kalau saya melihatnya begitu," kata Andi, kepada Tribunnews.com pada Senin (16/9/2024).
Baca juga: PPP: Zaken Kabinet Sudah Ada Sejak Zaman Soekarno
Dia memastikan bahwa parpol memiliki kader-kader yang mumpuni sesuai dengan bidangnya masing-masing.
"Tidak perlu ada dikotomi antara orang parpol dengan orang non-parpol. Karena di dalam parpol juga banyak orang-orang yang mumpuni dalam bidangnya," ujar Andi.
Andi menyebut, parpol akan menyiapkan kadernya sesuai dengan kebutuhan Pemerintahan Prabowo.
"Ini kan sebenarnya karena dulu orang berpikir bahwa yang namanya parpol tidak profesional dan kader-kader parpol tidak profesional, sementara luar parpol profesional semua kan? Enggak begitu dong," tegasnya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini meyakini semua parpol berusaha merekrut orang-orang profesional masuk dalam partai.
Baca juga: PDIP Apresiasi Rencana Prabowo Bentuk Zaken Kabinet: 100 Persen Setuju
"Kalau misalnya Presiden Prabowo nantinya meminta Demokrat menyiapkan kadernya untuk bidang-bidang yang tertentu, kami akan siapkan kader-kader yang terbaik dalam bidang itu," ucap Andi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.