Jamaah Islamiyah Bubar, Eks Anggotanya Diimbau Gabung PBNU atau Muhammadiyah
Para Wijayanto meminta para mantan anggota Jamaah Islamiyah tidak eksklusif atau menutup diri lagi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pimpinan Jamaah Islamiyah (JI) periode 2008 - 2019 yang saat ini tengah menjalani vonis 7 tahun penjara, Para Wijayanto, meminta para mantan anggota JI tidak eksklusif atau menutup diri lagi.
Ia mengatakan para mantan anggota JI bebas bergabung dengan organisasi-organisasi yang sudah dipercaya di Indonesia
Para mencontohkan diantaranya Muhammadiyah, Persis, dan NU.
Untuk itu ia pun meminta bantuan ormas-ormas Islam di Indonesia untuk membantu proses integrasi mantan anggota JI kembali ke pangkuan NKRI.
Mereka, kata dia, juga dibolehkan bergaul dengan sesamanya selama tujuannya bukan empat hal yang disebutnya sebagai penyakit yang menjangkiti para mantan anggota-anggota JI.
Empat hal tersebut yakni ekstremisme atau berlebihan dalam mengkafirkan, terorisme, radikalisme, dan kekerasan.
Hal itu disampaikannya saat wawancara khusus di Jakarta pada Senin (16/9/2024).
"Karena kalau nanti eksklusif, khawatirnya penyakitnya nggak sembuh-sembuh juga. Kan butuh wawasan baru. Silakan bergaul dengan berbagai macan aliran kaum muslimin, berbagai macam organisasi kaum muslimin, untuk bersama-sama membangun Indonesia supaya lebih maju dan lebih bermartabat," kata dia.
Ia mengakui, pasca pembubaran JI di Sentul Bogor pada 30 Juni 2024 lalu tidak bisa dihindari secara individu yang masih bersikap wait and see atau ragu-ragu terhadap pembubaran organisasi tersebut.
Bahkan, kata dia, kemungkinan juga masih ada yang belum sembuh dari terpapar empat hal tersebut.
"Tapi itu semua harapan kita, kalau kita sudah di luar, akan kita perkuat dengan panduannya secara syariat. Karena kemarin kan deklarasi tetap waktunya hanya singkat, satu hari," kata dia.
"Kita nggak bisa menjelaskan semua alasan kita, nggak bisa. Kalau (sudah ada) 42 alasan (pembubaran) ya butuh beberapa hari untuk menjelaskan. Tetapi intinya sudah kita umumkan," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.