Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Sanggah CPNS Kemenag Dimulai 18 September, Simak Caranya

Masa sanggah CPNS Kemenag dilaksanakan mulai besok Rabu (18/9/2024) hingga 20 September 2024.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Masa Sanggah CPNS Kemenag Dimulai 18 September, Simak Caranya
Freepik
Ilustrasi CPNS -- Masa sanggah CPNS Kemenag dilaksanakan mulai besok Rabu (18/9/2024) hingga 20 September 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi administrasi CPNS Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024 diumumkan mulai hari ini, Selasa (17/9/2024).

Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi berhak untuk mengajukan sanggah.

Adapun masa sanggah CPNS Kemenag dilaksanakan mulai besok Rabu (18/9/2024) hingga 20 September 2024.

Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.

Dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Berikut adalah cara mengajukan sanggahan CPNS dan ketentuannya:

1. Buka halaman Resume Pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id, scroll ke bawah, klik Ajukan Sanggah

Berita Rekomendasi

2. Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.

Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.

Baca juga: Cara Menulis Alasan Sanggah bagi Pelamar TMS Seleksi Administrasi CPNS 2024 dan Contoh Kalimatnya

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

3. Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer kemudian memilih tombol Akhiri Proses Sanggah.

4. Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas