Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Propam Polda Metro Jebloskan Bripda W ke Patsus Buntut Kasus Penipuan Kerja

Propam Polda Metro Jaya memastikan oknum polisi Bripda W yang menipu warga terkait lowongan kerja telah ditangani. 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Propam Polda Metro Jebloskan Bripda W ke Patsus Buntut Kasus Penipuan Kerja
dok. Kompas
Ilustrasi. Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan memastikan oknum polisi Bripda W yang menipu warga terkait lowongan kerja telah ditangani.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan memastikan oknum polisi Bripda W yang menipu warga terkait lowongan kerja telah ditangani. 

"Sudah kita tangani proses kode etiknya Bripda Wahyu sedangkan untuk pidananya ditangani Reskrim," ucapnya Selasa (17/9/2024).




Kombes Bambang mengatakan bahwa Bripda W juga sudah ditahan di tempat khusus (patsus) hingga proses penyelidikan rampung. 

“Terduga pelanggar kami Patsus," imbuh Kombes Bambang.

Sebelumnya, seorang pria asal Kembangan Jakarta Barat mendatangi SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat (13/9/2024) sore.

Pelapor ialah Makmurdin Muslim (27) yang mengaku menjadi korban diduga penipuan oleh anggota Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Metro Jaya berinsial Bripda W.

BERITA TERKAIT

Laporan Makmurdin sudah teregister dengan nomor LP/B/5462/IX/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Peristiwa penipuan diungkap pelapor berawal Bripda W menjanjikan pelapor akan mendapat pekerjaan sebagai teknisi di PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Syaratnya pelapor mesti menyetorkan uang sebesar Rp 50 juta agar bisa bekerja.

"Kasus ini terjadi bulan Mei berawal dari saya bertemu rekan istri  melalui status Whatapp ada lowongan kerja KAI dari si pelaku Bripda W,” kata Makmurdin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/9/2024).

“Pada tanggal 5 Mei 2024 saya melakukan pertemuan dengan pelaku di rumah teman istri saya bernama Ajeng,” ucapnya.

Setelah kepincut tawaran, pelapor langsung sepakat membayar uang untuk bekerja di bagian teknisi KAI sebesar Rp 50 juta.

Pelapor membayar dengan cara betahap sebanyak tiga kali transfer.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas