Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Modus Budi Said agar Dapat Diskon Tak Wajar Pembelian Emas

Modus ini memungkinkan Budi Said untuk mendapatkan emas yang lebih dari harga pembeliannya sehingga seolah-olah terdapat diskon emas. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ini Modus Budi Said agar Dapat Diskon Tak Wajar Pembelian Emas
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Crazy Rich Surabaya, Budi Said dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). 

Jaksa mengungkapkan bahwa Budi Said melakukan transaksi pembelian emas dengan harga di bawah standar dan tidak sesuai prosedur Antam.

Dia bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa oknum pegawai Antam, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.

Selain itu Budi Said juga didakwa terkait dengan adanya gratifikasi kepada Endang Kumoro dkk yang dahulunya merupakan pegawai Antam pada butik emas surabaya 1.

Pada tahun 2018, Budi Said mendapatkan 100 kilogram emas dengan harga Rp 25.251.979.000, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kilogram. Hal tersebut mengakibatkan selisih emas sebesar 58,135 kilogram yang belum dibayar.

Di lain hal, Budi Said juga mendapatkan surat keterangan palsu dari Endang Kumoro, seolah-olah terdapat pembelian 7,071 ton emas seharga Rp 3.593.672.055.000, tetapi hanya menerima 5.935 kilogram, dengan kekurangan 1.136 kilogram.

Jaksa menyatakan, harga dalam surat tersebut adalah Rp 505.000.000 per kilogram, jauh di bawah harga standar Antam. Akibatnya, negara mengalami kerugian total hingga Rp 1,1 triliun.

Baca juga: Terungkap, 3 Eks Pegawai Antam Terima Rp 150 Juta Dari Broker Eksi Anggraeni Terkait Penjualan Emas

Budi Said dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas