Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Pemprov Jatim 2024, Simak Ketentuan Sanggah

Pemprov Jatim mengumumkan hasil sementara Seleksi Administrasi CPNS 2024 dan ketentuan mengajukan sanggah. 

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Pemprov Jatim 2024, Simak Ketentuan Sanggah
Kolase Tribunnews.com/canva.com
Ilustrasi - Pemprov Jatim mengumumkan hasil sementara Seleksi Administrasi CPNS 2024 dan ketentuan mengajukan sanggah. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah mengumumkan hasil sementara seleksi administrasi CPNS tahun 2024. 

Hasilnya, 25.804 pelamar CPNS Pemprov Jatim 2024 dinyatakan lolos seleksi administrasi. 

Sementara itu, terdapat 4.425 pendaftar dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS Pemprov Jatim 2024. 

Pengumuman seleksi administrasi CPNS Pemprov Jatim 2024 dapat dilihat melalui laman SSCASN BKN. 

Selain itu, hasil sementara seleksi administrasi CPNS 2024 juga diumumkan secara resmi oleh Pemprov Jatim melalui Pengumuman nomor 800.1.2.2/7001/204/2024.

Link pengumuman sementara seleksi administrasi CPNS Pemprov Jatim 2024 >>> klik di sini.

Ketentuan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS Pemprov Jatim 2024

Pelamar CPNS Pemprov Jatim 2024 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah mulai 20 sampai 22 September 2024. 

Berita Rekomendasi

Berikut ini ketentuan mengajukan sanggah seleksi administrasi CPNS Pemprov Jatim 2024:

  1. Masa sanggah bukan merupakan tahapan penambahan berkas oleh pelamar, ketentuan berkas yang dianggap valid dan sah adalah berkas yang diunggah pelamar pada aplikasi https://sscasn.bkn.go.id/ tanggal 20 Agustus 2024 s.d. 10 September 2024. Dalam hal pelamar memerlukan beberapa sanggahan yang dirasa tidak cukup dengan penjelasan berupa kalimat, dapat disampaikan kepada Panitia Seleksi Daerah dengan melampirkan link google drive sebagai bukti pendukung melalui kolom sanggahan pada https://sscasn.bkn.go.id/ peserta masing-masing;
  2. Panitia seleksi instansi dapat menerima (dalam hal bukan berasal dari pelamar) atau menolak alasan sanggah yang diajukan oleh pelamar;
  3. Selanjutnya apabila sanggahan pelamar diterima oleh Panitia seleksi instansi maka akan diumumkan ulang hasil seleksi administrasi;
  4. Pelamar yang berhak mengajukan sanggahan adalah pelamar yang telah memenuhi persyaratan dan telah mengunggah dokumen dengan benar dan lengkap sebagaimana diatur dalam pengumuman, namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan kesalahan verifikasi dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah;
  5. Verifikasi ulang oleh panitia seleksi instansi kepada pelamar yang melakukan sanggah berdasarkan dokumen yang telah diunggah pelamar pada https://sscasn.bkn.go.id/;
  6. Pelamar yang melakukan sanggah hanya melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dan dilarang untuk datang menemui panitia seleksi instansi;
  7. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan pelamar tidak melakukan sanggah, maka hasil seleksi administrasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat serta dinyatakan
    menerima keputusan panitia seleksi instansi.

Cara Ajukan Sanggah di Laman SSCASN BKN

Simak cara mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi di laman SSCASN BKN berikut ini:

  1. Klik tombol 'Ajukan Sanggah' di bawah keterangan tidak lolos seleksi administrasi;
  2. Selanjutnya, halaman akan menampilkan form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah;
  3. Pada kolom Alasan Sanggah, peserta dapat menuliskan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi;
  4. Apabila sudah yakin dengan alasan sanggahan, pelamar dapat memberi tanda centang pada disclaimer;
  5. Setelah itu, sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”;
  6. Jika sudah yakin, pilih tombol 'Ya';
  7. Pengajuan sanggah dinyatakan berhasil.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas