Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

VIDEO Honor Petugas KPPS Pilkada Lebih Rendah Dibanding Pilpres dan Pileg, Berikut Besarannya

Adapun honor untuk Ketua KPPS Pilkada sebesar Rp900 ribu dan anggota sebesar Rp850 ribu. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada serentak 2024 akan berbeda dibandingkan saat penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  RI, Parsadaan Harahap mengatakan besaran honor ini berdasarkan kepada Surat Menteri Keuangan nomor 647 perihal SBML Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan.

Adapun honor untuk Ketua KPPS Pilkada sebesar Rp900 ribu dan anggota sebesar Rp850 ribu. 

Sementara  honor saat Pilpres dan Pileg untuk Ketua KPPS Rp1.200.000 dan anggotanya Rp1.100.000. 

Besaran honor ini lebih sedikit dibandingkan saat Pilpres dan Pileg, karena kotak suara pada Pilkada lebih sedikit. 

"Sementara kemarin kan kita mengetahui kotak suaranya setidaknya ada 5 kotak suara. Jadi melihat situasi itu maka ada surat yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan menetapkan besaran," tambahnya.

Masa kerja KPPS, kata Parsadaan, selama kurang lebih satu bulan. Jumlah besaran honor KPPS pada Pilkada lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2024.

Rekomendasi Untuk Anda

Parsadaan menyatakan KPU hanya mengajukan besaran honor kepada Pemerintah dan Pemerintah yang menetapkan besaran honor KPPS

Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya membutuhkan 3.045.623 KPPS untuk Pilkada 2024 di seluruh Indonesia. 

Jutaan KPPS yang terpilih akan melayani 203.290.554 pemilih berdasar data pemilih sementara (DPS). 

Para anggota KPPS ini akan tersebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) di 545 wilayah.

"Untuk Pilkada 2024, satu TPS bisa [menampung] sampai 600 pemilih," kata Afifuddin.

Para calon anggota KPPS yang mengikuti proses rekrutmen akan mengikuti tahapan tes kesehatan. 

Berikut tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024:

17-21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas