KPK Enggan Beberkan Nomor Telepon yang Disadap untuk Memburu Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon dalam misi memburu buronan eks caleg PDIP Harun Masiku.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon.
Penyadapan itu dalam misi memburu buronan eks caleg PDIP Harun Masiku.
Sayangnya komisi antikorupsi enggan mengungkap nomor telepon yang sudah disadap.
"Aduh nanti kalau saya kasih tahu nanti keburu ganti nomor orangnya. Adalah pokoknya kita melakukan segala, apa namanya, upaya untuk segera menemukan saudara Harun Masiku," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip Kamis (19/9/2024).
Di sisi lain, Asep mengimbau Harun Masiku agar segera menyerahkan diri.
Selain itu apabila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku, supaya bisa melaporkannya ke KPK.
"Supaya kami bisa selesai. Ngapain juga Harun Masiku itu harus apa namanya, melambat -lambatkan juga, mungkin kalau dulu masuk ya sudah selesai, sekarang itu sudah menjadi bebas. manusia bebas lagi," kata Asep.
Diungkap KPK
Informasi adanya penyadapan nomor telepon dalam perburuan Harun Masiku sebelumnya disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam tes wawancara untuk calon pimpinan (capim) periode 2024–2029 di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu 18 September 2024.
Yang bertanya kepada Tanak adalah Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Arif Satria.
"Terus terang kami (KPK) memang melakukan penyadapan juga. Kami juga ada mendapatkan telepon nomor WhatsApp,” ucap Tanak.
Berdasarkan penyadapan tersebut, Tanak mengaku KPK mendapat informasi bahwa Harun Masiku sering berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi.
Namun dia tidak menyebut secara terperinci mengenai lokasi-lokasi yang pernah disinggahi Harun Masiku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.