Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periode Januari–Agustus 2024, KPK Terima Laporan 3.463 Objek Gratifikasi

KPK mengungkap bahwa telah menerima laporan objek gratifikasi sebanyak 3.463 selama Januari–Agustus 2024.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Periode Januari–Agustus 2024, KPK Terima Laporan 3.463 Objek Gratifikasi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa telah menerima laporan objek gratifikasi sebanyak 3.463 selama Januari–Agustus 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa telah menerima laporan objek gratifikasi sebanyak 3.463 selama Januari–Agustus 2024.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.273 objek gratifikasi ditetapkan statusnya sebagai milik negara, dengan rincian 576 dalam bentuk barang dan 697 dalam bentuk uang.

"Data per Rabu (18/9), sepanjang 2024 KPK telah menerima 2.975 laporan gratifikasi dengan jumlah 3.463 objek gratifikasi," kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (19/9/2024).

Budi melanjutkan, barang yang ditetapkan sebagai miik negara tersebut senilai Rp6.026.809.284, yaitu dalam bentuk barang senilai Rp624.043.850 dan dalam bentuk uang senilai Rp5.402.765.434.

Kata Budi, setiap objek gratifikasi yang dilaporkan akan dilakukan analisis oleh tim dengan jangka waktu sampai dengan 30 hari kerja, untuk selanjutnya ditetapkan status gratifikasinya, apakah menjadi milik negara atau milik pelapor. 

Tim juga melakukan analisis untuk menentukan nilai rupiah barang tersebut.

BERITA TERKAIT

"Barang yang statusnya menjadi milik negara, selanjutnya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk dilakukan lelang. Hasil lelang tersebut kemudian disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," katanya.

Di sisi lain, bagi pelapor yang ingin tetap memiliki barang atau fasilitas yang statusnya telah ditetapkan sebagai milik negara, dapat melakukan penggantian sejumlah nilai rupiah yang ditetapkan oleh KPK tersebut.

KPK mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Negara (PN), ataupun pihak terkait, agar menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama, terutama jika pemberian tersebut diduga terkait dengan jabatan yang diemban atau dapat menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).

Namun, apabila dalam situasi tertentu gratifikasi tidak dapat ditolak, KPK mengimbau untuk proaktif melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut. 

"Proses pelaporan gratifikasi pun sangat mudah dan dapat dilakukan melalui berbagai saluran yang disediakan oleh KPK," kata Budi.

Pelapor dapat menyampaikan langsung ke KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi terkait. 

Pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Pelapor dapat mengakses aplikasi GOL dalam versi mobile untuk mempermudah pelaporannya. Barang gratifikasinya pun tidak perlu langsung dikirimkan ke KPK

Pelapor dapat melampirkannya melalui foto terlebih dahulu untuk proses analisis.

Informasi lebih lanjut terkait mekanisme pelaporan gratifikasi dan formulir pelaporan dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau dapat menghubungi Layanan Informasi Publik KPK melalui nomor telepon 198.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas