Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Diduga Siksa Terpidana Kasus Vina, Susno Duadji Beri Sindiran di Sidang PK: Izin Pingsan

Polisi diduga siksa terpidana kasus Vina, Susno Duadji beri sindiran di sidang PK: Izin pingsan di sini.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Polisi Diduga Siksa Terpidana Kasus Vina, Susno Duadji Beri Sindiran di Sidang PK: Izin Pingsan
TribunCirebon.com/Eky Yulianto
Kolase foto 6 terpidana kasus Vina di sidang PK dan Susno Duadji, saksi ahli dalam sidang PK yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (18/9/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kabareskrim, Susno Duadji menjadi saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus Vina, Rabu (18/9/2024). 

Dalam kesaksiannya, Susno Duadji menjelaskan terkait dugaan polisi melakukan penangkapan tanpa surat perintah hingga penganiayaan terhadap para terpidana. 

Susno sempat membuat kuasa hukum terpidana tersenyum. 

Sebab, Susno melayangkan sindiran kepada polisi yang diduga melakukan sederet kesalahan saat menangkap para terpidana kasus Vina. 

Dalam kesempatan itu, Susno mulanya membahas dugaan penyiksaan yang dilakukan oknum polisi. 

Ia menilai, penyiksaan terhadap para terpidana bukan hanya melanggar kode etik melainkan juga masuk dalam tindakan pidana.

"Bukan hanya kode etik, kalau sudah melakukan kekerasan itu pidana. Tergantung tingkat kekerasannya, bisa kena 351, 352. Apabila dilakukan anggota Polri bisa lebih berat," ucap Susno, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu. 

Berita Rekomendasi

Selain itu, Susno juga menyoroti keberadaan kuasa hukum saat pemeriksaan terpidana kasus Vina. 

Ia menjelaskan, bahwa para terpidana seharusnya didampingi kuasa hukum sejak awal pemeriksaan. 

Jika tidak, hasil pemeriksaan tersebut bisa dianggap batal. 

"Itu wajib dalam KUHP, kalau tidak dilakukan maka hasil pemeriksaan itu batal," kata Susno.

Baca juga: Adik Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditabrak OTK, Sempat Muntah Darah, Wajah Bonyok

"Beberapa putusan pengadilan membatalkan dan membebaskan terdakwa karena tindak pidana yang dilakukan diancam dengan hukuman 5 tahun ke atas dan pemeriksaan awal tidak didampingi. Itu amanat undang-undang."


Kuasa hukum terpidana kemudian menyinggung sederet kesalahan yang dilakukan polisi saat menangkap terpidana kasus Vina. 

Mulai dari penangkapan tanpa surat perintah, dugaan penyiksaan, hingga pemeriksaan terpidana tanpa didampingi kuasa hukum.  

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas