Cak Imin Digugat ke PN Jakpus, Dianggap Semena-mena Pecat Kader
Kader PKB yag dipecat Cak Imin terancam tidak dapat dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih 2024-2029.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (17/9/2024).
Adapun pihak penggugat yakni kader PKB yang berhasil lolos menjadi anggota DPR RI terpilih 2024-2029, Achmad Ghufron Sirodj (Lora Gopong) dan Irsyad Yusuf (Gus Irsyad).
Keduanya menggugat lantaran tidak terima dipecat oleh PKB.
Cak Imin pun dianggap semena-mena dengan mengganti dan memilih sosok-sosok pengurus partai yang baru.
Dengan dipecatnya Achmad Ghufron dan Irsyad Yusuf, maka keduanya terancam tidak dapat dilantik sebagai caleg terpilih.
"Sehingga tidak ada alasan bagi KPU RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Muhammad Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI Terpilih 2024-2029," ujar kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat, pada Jumat (20/9/2024).
Gugatan Achmad Ghufron Sirodj terdaftar dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus.
Sementara, gugatan M. Irsyad Yusuf terdaftar dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus.
Adapun sidang gugatan atas perkara ini dijadwalkan akan disidangkan pada minggu depan, yakni pada Rabu dan Kamis.
Sebelumnya, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menerima kabar bahwa mereka telah diberhentikan sebagai kader PKB.
Baca juga: Bos Lion Air Rusdi Kirana Jadi Waketum PKB Periode 2024-2029
Mereka sempat mendatangi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB untuk meminta kejelasan.
Namun, keduanya tidak mendapatkan informasi apapun dari pengurus.
“Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya."