Soroti Aturan Restriktif Tembakau, APTI Minta Pemerintah Tak Terbitkan Regulasi yang Memberatkan
Sekjen APTI Kusnasi Mudi berpendapat status tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional perlu dipertahankan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kusnasi Mudi berpendapat status tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional perlu dipertahankan.
Mudi mengatakan pemerintah perlu merumuskan regulasi atau aturan yang tidak menekan industri tembakau agar sektor ini dapat terus berkontribusi secara maksimal.
Menurutnya, aneh apabila sektor tembakau, yang merupakan sektor padat karya, terus diberikan tekanan regulasi.
Dirinya menilai kontribusi tembakau masih menjadi salah satu penyokong terbesar bagi penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja.
“Berikan kekuatan kepada, khususnya petani tembakau dan industri hasil tembakau, dengan beberapa regulasi yang tentunya tidak memberatkan dan memberikan ruang napas bagi industri hasil tembakau dan petani tembakau,” kata Mudi melalui keterangan tertulis, Minggu (10/11/2024).
Hal senada disampaikan oleh Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FPS RTMM-SPSI) Sudarto.
Dirinya menolak Rancangan Permenkes dengan tegas menyatakan sikapnya untuk melapor kepada Presiden Prabowo Subianto apabila tidak dilibatkan pada pembahasan aturan tersebut.
Apalagi, saat ini industri nasional sedang tertekan dengan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
“Kami menolak Rancangan Permenkes yang tidak dibahas bersama seluruh pihak-pihak yang terdampak,” ungkap Sudarto.
Sebelumnya tagar #KemenkesBikinPolemik bersamaan dengan kata kunci ‘Krisis Industri Tembakau’ muncul di media sosial X/Twitter.
Baca juga: Petani Tembakau Minta Perlindungan Presiden Prabowo untuk Tingkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan
Pembahasan ini mencuat sebagai respons adanya penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek sebagai salah satu aturan dari Rancangan Permenkes.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.