Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kompolnas Dorong Polri Jerat Pembunuh Gadis Penjual Gorengan dengan Hukuman Setimpal

Kompolnas juga berterimakasih atas kerja Polri, khususnya Polda Sumatera Barat dan Polres Padang Pariaman usai berhasil menangkap IS

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kompolnas Dorong Polri Jerat Pembunuh Gadis Penjual Gorengan dengan Hukuman Setimpal
Istimewa
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri untuk menjerat IS pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan dengan hukuman yang setimpal.

Hal itu dikatakan Anggota Kompolnas Poengky Indarti, Jumat (20/9/2024).

Menurutnya, hukuman yang setimpal mesti diberikan terlebih IS merupakan residivis.

“Kami berharap yang bersangkutan diproses dengan dukungan scientific crime investigation sehingga nanti hasilnya profesional dan valid," tegas Peongky.

Baca juga:  Kompolnas Bakal Datangi Kapolda Sulsel terkait Dugaan Intimidasi Wartawan Buntut Berita Pungli SIM

Kompolnas juga berterimakasih atas kerja Polri, khususnya Polda Sumatera Barat dan Polres Padang Pariaman usai berhasil menangkap IS.

"Kompolnas sangat apresiasi atas gerak cepat, kerja keras dari seluruh anggota Polri. Khususnya di sini Polda Sumatera Barat dan Polres Padang Pariaman. Kami sangat senang dengan kinerja polisi," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Kepolisian RI meringkus IS pada Kamis (19/9/2024) di sebuah rumah kosong milik warga. 

Ia ditangkap setelah aparat kepolisian melakukan pencarian selama 11 hari sejak penetapan tersangka. 

Dalam kurun 11 hari, polisi menyisir sejumlah tempat dari hutan hingga perbukitan yang diduga menjadi tempat persembunyian IS.

Sebelumnya, korban dinyatakan hilang oleh keluarga sejak Jumat (6/9/2024) malam. 

Belakangan korban ditemukan terkubur tanpa busana pada Minggu (8/9/2024).

Lokasi penguburan korban hanya berjarak 500 meter dari rumahnya di Jorong Pasa Galombang, Nagari Guguak, Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatra Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas