Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komisi III DPR Setuju Keputusan Kompolnas Mengikat untuk Kapolri

Karena sudah mendapat restu dari Presiden Prabowo Subianto, Sahroni menegaskan bahwa keputusan tersebut wajib dipatuhi oleh institusi Polri

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Komisi III DPR Setuju Keputusan Kompolnas Mengikat untuk Kapolri
HO/IST
KOMPOLNAS IKAT KAPOLRI - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan setuju keputusan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersifat mengikat untuk Kapolri. 
Ringkasan Berita:
  • Ahmad Sahroni menyatakan setuju agar keputusan Kompolnas bersifat mengikat bagi Kapolri 
  • Kebijakan ini disebut telah mendapat dukungan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari reformasi Polri 
  • Penguatan Kompolnas dinilai penting untuk memperkuat pengawasan terhadap institusi kepolisian

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan setuju keputusan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersifat mengikat untuk Kapolri.

"Setuju sekali," kata Sahroni saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (6/5/2026).

Karena sudah mendapat restu dari Presiden Prabowo Subianto, Sahroni menegaskan bahwa keputusan tersebut wajib dipatuhi oleh institusi Polri.

"Dengan demikian itu hasil keputusan team Reformasi yang disetujui oleh Bapak Presiden, maka itu bersifat final dan Kapolri pasti mengikuti perintah Bapak Presiden," ujarnya. 

Baca juga: Mahfud MD: Gaya Militer Tidak Salah, Tapi Tidak Cocok untuk Polisi

Sebelumnya, Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP) bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, KPRP merekomendasikan agar keputusan Kompolnas bersifat mengikat dan harus dilaksanakan oleh Polri.

Rekomendasi Untuk Anda

Ketua KPRP Jimly Asshidiqie mengungkapkan bahwa Presiden mendukung penuh usulan tersebut demi memperkuat fungsi pengawasan terhadap Korps Bhayangkara.

"Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat," kata Jimly dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Selasa.

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas