Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Mbak Ita dan Suami Minta Jatah Uang dari Iuran Pegawai Bapenda Semarang

Mbak Ita dan suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri meminta jatah uang dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda Semarang.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Sebut Mbak Ita dan Suami Minta Jatah Uang dari Iuran Pegawai Bapenda Semarang
Istimewa
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Mbak Ita dan suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri meminta jatah uang dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda Semarang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri meminta jatah uang dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang.

Di mana iuran kebersamaan pegawai Bapenda Semarang itu bersumber dari upah pungut.

Bapenda pun menyetujui permintaan Mbak Ita dan Alwin Basri tersebut.

"Penyediaan tambahan dana untuk wali kota dan suaminya yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).

Adapun sejumlah saksi sempat diperiksa di Polrestabes Semarang untuk mendalami materi tersebut.

Ada empat saksi yang diperiksa, yaitu Indriyasari, Kepala Bapenda Kota Semarang; Sarifah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang; Binawan Febriarto, Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang; dan Bambang Prihartono, Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang.

KPK sedang membuka penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Berita Rekomendasi

Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Baca juga: 12 ASN Pemkot Semarang Diperiksa KPK Usut Penerimaan Upah Pungut dan Potongan Iuran

Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. 

Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp1 miliar dan euro berjumlah 9.650.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas