Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Hasil Seleksi Administrasi CPNS IKN 2024 dan Jadwalnya

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah mengumumkan hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Link Hasil Seleksi Administrasi CPNS IKN 2024 dan Jadwalnya
IG @ikn_id
Link Hasil Seleksi Administrasi CPNS IKN 2024 dan Jadwalnya 

TRIBUNNEWS.COM - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah mengumumkan hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024.

Dalam tahap seleksi administrasi ini, sebanyak 14.213 pelamar dinyatakan lulus ke tahap berikutnya.

Link untuk mengecek pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS IKN 2024 dapat diakses di ikn.go.id/karier atau klik di sini.

Dalam pengumuman tersebut akan tercantum nomor registrasi dan nama lengkap peserta sesuai urutan abjad.

Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus Seleksi Administrasi dapat melihat keterangan Alasan Tidak Lulus melalui akun SSCASN masing-masing.

Peserta yang tidak lulus seleksi dapat melakukan sanggahan hasil Seleksi Administrasi melalui akun SSCASN masing-masing mulai 20 s.d. 22 September 2024.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS IKN 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS IKN 2024

Berikut adalah cara mengajukan sanggahan CPNS dan ketentuannya:

Berita Rekomendasi

1. Buka halaman Resume Pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id, scroll ke bawah, klik Ajukan Sanggah

2. Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.

Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Baca juga: 3 Kriteria Pelamar CPNS 2024 yang Boleh Menggunakan Skor SKD 2023

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

3. Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer kemudian memilih tombol Akhiri Proses Sanggah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas