Periksa Pejabat PT Post Energy Indonesia, KPK Telusuri Kerja Sama PGN-Isar Gas Berujung Korupsi
KPK menelusuri kerja sama yang terjalin antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isar Gas.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kerja sama yang terjalin antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isar Gas.
Penelusuran itu dilakukan penyidik KPK ketika memeriksa empat saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi tahun 2017–2021, Kamis (19/9/2024).
Baca juga: Eks Dirkeu PT Timah Disebut Bekingi Bos CV Salsabila Utama Tetian Wahyudi Dalam Korupsi Timah
Empat saksi dimaksud yaitu:
- Hertyasmawan Eri Firtradi, VP Strategic Management and Transformation PT PGN, Tbk;
- Diana Yulianty, Department Head Payment, Treasury Division, PT PGN;
- Septiawan Sudarmadi, Direktur Sales di PT Post Energy Indonesia;
- Hendrika Nora Osloi Sinaga, Komisaris PT PGN tahun 2017
"Saksi didalami terkait pengetahuan, kronologis serta peran mereka dalam kerja sama antara PT PGN dengan PT IAE/Isar Gas," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).
Seharusnya penyidik KPK juga memeriksa Agus Cahyono selaku Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Namun, kata Tessa, Agus meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: KPK Ungkap Persoalan Korupsi Dana CSR dari BI dan OJK: Penggunaan Tak Sesuai Peruntukan
Mereka adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.
Danny juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Tersangka kedua ialah Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isar Gas.
KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.
Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda.
Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.