Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Juta Data NPWP Bocor, Menko Polhukam: Sebagian Tidak Cocok dengan Pemiliknya

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menjelaskan perihal data 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP yang bocor karena diduga diretas oleh Bjorka.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 6 Juta Data NPWP Bocor, Menko Polhukam: Sebagian Tidak Cocok dengan Pemiliknya
YouTube Kemenko Polhukam
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menjelaskan perihal data 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP yang bocor karena diduga diretas oleh Bjorka.

Hadi memastikan sebagian data yang disebut bocor itu bukan data asli. 

Hal itu, ungkap dia, merupakan hasil analisis sementara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Demikian disampaikan Hadi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2024).

"Analisis sementara yang sudah didapatkan oleh BSSN adalah sebagian data yang dinyatakan ketidakcocokan dengan data asli," kata Hadi. 

Mantan Panglima TNI itu menyebut data NPWP tersebut diduga diperoleh peretas Bjorka dari beberapa kota atau kabupaten. 

BERITA REKOMENDASI

Sehingga sebagian tidak sesuai dengan pemiliknya baik yang NIK maupun NPWP.

"Kami dari Kemenkopolhukam terus memantau serta koordinasi dengan bssn terkait dengan kebocoran ini," ujarnya.

Hadi menjelaskan, pekan ini mereka akan melaksanakan rapat tingkat menteri yang dihadiri oleh Dirjen Pajak dan BSSN untuk mencari solusi permasalahan dan bagaimana memitigasi terkait dengan kebocoran.

Di sisi lain, kata Hadi, BSSN melakukan investigasi terkait adanya dugaan insiden keamanan siber yang berdampak terjadinya kebocoran data pribadi.

Dan segera memberikan rekomendasi perbaikan sistem keamanan untuk mencegah insiden serupa.


Selain itu, lanjut Hadi, pemerintah perlu mengakselerasi seluruh proses penyusunan implementasi perlindungan data pribadi. 

Termasuk pembentukan lembaga perlindungan data pribadi sebagai instrumen kunci dalam memastikan implementasi UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas